Tanggapi Kasus Supriyani, Mantan Kabareskrim Susno Duadji: Ada Bau Rekayasa
Kasus yang menimpa Supriyani, Guru Honorer di Konawe Selatan yang di tuduh melakukan penganiayaan terhadap muridnya yang juga merupakan anak dari anggota kepolisian, saat ini tengah menuai sorotan publik.
Salah satunya dari mantan Kepala badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Susno Duadji.
Susno Duadji pun merasa sedih dan sangat prihatin mengenai kasus tersebut. Karena kasus ini melibatkan institusi yang ia banggakan Polri. Karena ia adalah mantan anggota Polri.
Selain itu juga, ia menilai kasus yang dialami oleh guru honorer tersebut diduga terdapat rekayasa di dalamnya.
“Saya ini Polri walaupun pensiun tahu-tahu muncul lagi kasus ini dan kasus ini bau-baunya rekayasanya sangat tinggi,” kata Susno Duadji saat memberikan keterangan dalam sebuah acara televisi (TV).
Susno mengatakan, adanya rekayasa di kasus Supriyani ini karena alat bukti yang dituduhkan melakukan penganiayaan terhadap anak anggota polisi itu, tidak sesuai dengan luka yang dialami oleh murid tersebut.
“Ya saya melihat karena alat pemukulnya. Itu gagang sapu lukanya tidak kayak gitu ya pasti kalau keras sekali mukulnya ya bengkak lebam. Kalau goresan seperti itu pasti benda tajam,” ungkapnya.
“Ya paling tidak saya setidak-tidaknya kuku gitu atau lebih dari itu,” sambungnya.
Tak hanya itu, Susno juga menyoroti statemen jaksa, yang menyebut bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap karena apa yang dibutuhkan sudah bisa disidangkan.
Menurutnya, ini kasus pidana yang harus diteliti kebenaran materilnya.
“Ingat ini pidana, pidana itu yang diminta adalah kebenaran materil, itu bukan perkara perdata. Kalau perkara perdata sudah ada bekas sudah ada pemeriksaan saksi. sudah ada apa is Oke. Ini bukan,” kesal Susno Duadji.
Selain itu kata dia, kasus ini mestinya tidak menjadi pidana kalau penyidiknya dan jaksanya cerdas. Karena guru itu memukul muridnya maka guru itu akan terbebas.
Hal tersebut karena sudah dilindungi oleh yurisdiksi Mahkamah Agung bahwa perbuatan seperti itu bukan perbuatan pidana dan tidak bisa dipidana.
Selain itu juga karena adanya peraturan pemerintah pada tahun 2004 pasal 39, pasal 40 dan pasal 41 yang mengatakan hal itu tidak bisa dihukum dan itu bukan perbuatan pidana.
“Dan guru harus dilindungi dari segi keamanan dan guru harus mendapatkan perlindungan hukum kalau betul itu terjadi,” ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
Diketahui Supriyani, sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo pada 24 Oktober 2024 lalu.
Ia didakwa melakukan penganiayaan terhadap muridnya di SD 4 Baito Konawe Selatan yang juga anak dari anggota kepolisian bernama Hasyim Wibowo.
Hasyim Wibowo merupakan anggota polisi dengan berpangkat Aiptu dan menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Baito.
Pada sidang perdana tersebut, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu pun diwarnai unjuk rasa untuk memberikan dukungan kepada Supriyani.
Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Supriyani melakukan tindak kekerasan terhadap muridnya.
Menurut dakwaan jaksa, dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu 24 april 2024. Saat itu Supriyani yang sedang mengajar di kelas 1B mendapati korban murid kelas 1A bermain di kelas padahal korban sedang diberi tugas oleh gurunya.
Jaksa pun menyebut Supriyani, memukul bagian belakang paha murid sebanyak 1 kali dengan ganggang sapu ijuk.
“Kemudian beberapa saat saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas 1A untuk keperluan ke ruang kantor sekolah, kemudian terdakwa masuk ke dalam kelas 1A dan mendekati anak korban yang sedang bermain-main di kelas serta tidak fokus dengan kegiatan menulis sehingga terdakwa langsung memukul anak korban sebanyak satu kali,” kata JPU bernama Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan.
Namun, dakwaan jaksa ini dibantah oleh Supriyani.
“Semua itu tidak benar, saya tidak melakukan perbuatan itu,” kata Supriyani saat ditemui usai menjalani sidang perdana.
“Dakwaan tidak sesuai dengan sebenarnya,” tambah Supriyani.
Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum Supriyani keberatan. Pihaknya akan eksepsi yang akan dilaksanakan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Ia menilai semua yang didakwakan oleh jaksa tidak sesuai faktanya.
“Jadi kami hari ini mengajukan eksepsi keberatan. Nanti kami ajukan pada hari Senin,” kata Kuasa Hukum Supriyani Samsuddin. (Ahmad Odhe/yat)