Take a fresh look at your lifestyle.

Sistem Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Kota Kendari

593

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 22 September 2022

Launching tilang ETLE ini secara virtual oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dirangkaikan dengan sekaligus HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 di Aula Waspada Polresta Kendari.

Dir Lantas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi mengatakan, pemberlakuan tilang elektronik ini berjalan pelan agar masyarakat tidak kaget. Mulai dari 1 September 2022 kemarin sudah diberlakukan di beberapa titik. Polisi juga memilah mana menjadi prioritas untuk penindakan terutama pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan.

Iklan oleh Google

“Mulai dari tanggal 1 September seharusnya sudah diberlakukan, cuma kita pilah dan pilih yang mana menjadi pelanggaran prioritas untuk ditindak,” kata Rahmanto Sujudi kepada awak media, Kamis 22 September 2022.

Ia menjelaskan pelanggar yang diprioritaskan seperti komponen tidak lengkap, tidak mengenakan helem, berkendara berboncengan tiga dan semua itu berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Lebih lanjut, mengenai marka jalan, pihaknya sudah bersurat ke balai Jalan maupun Dishub dan dalam waktu dekat ini akan segera dilengkapi.

“Untuk nomor plat kendaraan luar daerah sudah konektin, tetapi kita perlahan dalam waktu dekat ini sedang diproses. Bagi plat nomor kendaraan putih di 2022 ini tertanggal mulai September akhir ini sudah bisa dapat plat nomor putih dan yang lainnya sementara menunggu droping material yang lebih dikarenakan untuk mencukupi kendaraan baru,” tuturnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi