Seorang pelaku pencurian dan pemberatan bernama Nuriyamin alias Aril (29), warga Desa Lampeapi, Kecamatan Wawonii Tengah, berhasil ditangkap kembali setelah sebelumnya kabur saat Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari.
Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menjelaskan pelaku berhasil ditangkap kembali oleh pihaknya di Kelurahan Bahorea Reko-reko, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulteng, dengan dukungan Satreskrim Polresta Morowali pada Sabtu, 22 November 2025.
Kata dia, saat hendak diamankan, pelaku kembali melakukan perlawanan sehingga petugas melumpuhkannya dengan memberikan tindakan tegas dan terukur dengan timah panas.
“Saat dilakukan penangkapan melarikan diri lagi ke arah sungai akhirnya petugas saat diamankan itu melakukan perlawanan lagi berusaha mau kabur lagi akhirnya diberi tindakan tegas dan terukur,” katanya dalam video yang didapatkan media ini.
Sementara itu, saat dikonfirmasi dia membenarkan bahwa pelaku sempat kabur saat ditangkap oleh pihaknya.
“Saat ditangkap (pelaku kabur saat itu),” katanya melalui saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Diketahui Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SU (45), seorang PNS asal Kota Kendari, yang kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max DT 3521 AI pada Minggu (26/10/2025).
Iklan oleh Google
Motor yang disimpan di dalam rumah raib saat korban bangun untuk salat subuh, sementara pintu depan rumah ditemukan terbuka dan jendela ruang tamu dicungkil. Selain motor, sejumlah barang lain turut hilang, termasuk laptop, dompet berisi identitas, dan berkas pekerjaan.
Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi LP/B/342/X/2025, Tim Buser77 langsung melakukan penyelidikan dan sempat mengamankan pelaku. Namun, Aril melarikan diri hingga memaksa polisi melakukan pengejaran lintas daerah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit motor Yamaha N-Max milik korban dan satu unit HP Oppo A57S warna hitam sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan, Aril mengakui melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yang kini berstatus DPO, yakni Risal. Keduanya masuk ke rumah korban dengan mencungkil jendela, lalu membawa kabur motor dan barang berharga lainnya. Motor hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku.
Lebih mengejutkan, interogasi mengungkap bahwa Aril memiliki rekam jejak kriminal panjang. Ia mengaku telah melakukan 41 kasus curanmor di Kota Kendari, 5 kasus di luar kota, serta 6 kasus pencurian dengan pemberatan dengan membobol rumah.
Total aksinya pada 2025 mencapai 150 TKP, termasuk aksi pencurian selama 16 hari pelariannya di Kota Kendari, Konawe, Konawe Utara, hingga Morowali.
Aril juga merupakan residivis yang telah empat kali menjalani proses hukum serupa pada 2012, 2016, 2019, dan 2025.
Pelaku kini mendekam di tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ahmad Odhe/yat)