Take a fresh look at your lifestyle.

KPK Tetapkan ASN Bapenda Sultra Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Koltim

118

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim).

Tersangka yang baru ditahan tersebut salah satunya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Yasin alias YSN.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah ditemukannya kecukupan bukti.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti, hari Senin, 24 November 2025, KPK melakukan kembali penahanan terhadap YSN (Yasin) selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara,” ujar Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi persnya di jakarta.

Sementara itu, dua orang tersangka lainnya yang ditahan , HP selaku ASN di Kementerian Kesehatan dan AG selaku pihak swasta (Direktur Utama PT GC).

Iklan oleh Google

Ketiga tersangka tersebut akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama.

“Para tersangka ditahan 20 hari pertama terhitung sejak 24 November 2025 sampai dengan 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Merah Putih KPK,” tambahnya.

Kasus Bermula dari OTT Bupati Koltim
Penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang bernilai Rp126,3 miliar.

Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, sebagai tersangka. Azis diduga menjadi otak di balik dugaan tindak pidana korupsi ini.
Selain Abdul Azis, empat orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu, Andi Lukman Hakim (PIC Kementerian Kesehatan), Ageng Dermanto (PPK proyek RSUD Koltim), Deddy Karnady (pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra) dan Arif Rahman (pihak swasta KSO PT Pilar Cerdas Putra).

Dengan penahanan tiga tersangka baru ini, jumlah pihak yang terlibat dan diproses hukum oleh KPK dalam skandal korupsi RSUD Koltim terus bertambah. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi