Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

PT Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Jenis Pertamax Jadi Rp12.800/Liter

83

PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina resmi menurunkan harga jual produk BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU), pada Selasa 3 Januari 2022.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa diputuskannya harga Pertamax disesuaikan dari Rp13.900 per liter menjadi Rp12.800.

Kata dia, dibutuhkan koordinasi dan proses waktu dengan berbagai stakeholder, untuk melakukan penyesuaian harga, karena Pertamina bisnisnya luas dari hulu ke hilir, tidak seperti perusahaan yang hanya mengelola 5 pom bensin.

“Hal ini perlu dilakukan karena pemerintah harus ada dan mendukung ekonomi masyarakat,” katanya melalui rilis persnya.

Iklan oleh Google

Ia menjelaskan, selain BBM jenis Pertamax, produk jenis gasoline (bensin), Pertamax (RON 92) disesuaikan menjadi Rp12.800 per liter, dari sebelumnya Rp13.900. Pertamax Turbo (RON 98), kembali disesuaikan menjadi Rp14.050 per liter. Turun harga dari yang sebelumnya Rp15.200 sejak penyesuian harga terakhir dilakukan pada 1 Desember 2022 lalu.

“Untuk produk jenis gasoil (diesel) yakni Dexlite (CN 51), disesuaikan menjadi Rp16.150 per liter. Turun dari sebelumnya Rp18.300. Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) mengalami penyesuian menjadi Rp16.750 per liter dari sebelumnya Rp18.800,” bebernya.

Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengungkapkan, pihaknya turut memberikan apresiasi dan keuntungan untuk konsumen Pertamina yang setiap menggunakan produk-produk BBM berkualitas seperti Pertamax dan Dex Series.

“Hingga 8 Januari 2023, khusus pembelian produk Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite minimum 200 ribu rupiah menggunakan aplikasi MyPertamina dengan metode pembayaran LinkAja, konsumen berkesempatan mendapatkan cashback saldo hingga 10 ribu rupiah,” ujar Alfian.

Sementara itu, adapun harga baru per 3 Januari 2022 ini sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM nonsubsidi. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi