Polresta Kendari Gagalkan Penyeludupan 32 Liter BBM Pertalite
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari menggagalkan penyeludupan 32 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite Selasa 23 Januari 2024.
BBM tersebut berhasil diamankan di Jl. R. Soeprapto Kelurahan Anggilowu Kecamatan Mandonga Kota Kendari.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan BBM tersebut diseludupkan oleh seorang pria berinisial AL (27) dengan menggunakan sebuah mobil minibus dengan Nomor polisi DT 1401 EM.
Kata Fitrayadi dari keterangan AL mengaku BBM jenis Pertalite tersebut akan dibawa ke Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Berdasarkan keterangan tersangka dan saksi, sebelumnya tersangka melakukan pengisian di salah satu SPBU di Kota Kendari dan akan dibawa ke Kabupaten Konawe Utara,” kata Fitrayadi kepada Awak media.
Iklan oleh Google
Fitrayadi menuturkan, pengungkapan tindak pidana migas tersebut berawal saat pihaknya melakukan patroli pengamanan.
Kata dia, saat melintasi di Jl. R. Soeprapto, anggota patroli dari Polresta Kendari menemukan satu unit kendaraan mobil mini bus yang terlihat mencurigakan terhadap bebannya. Sehingga pihaknya memberhentikan kendaraan tersebut.
“Saat kendaraan tersebut berhenti dan di lakukan pemeriksaan muatan ditemukan sedang memuat belasan jeriken yang berisikan BBM jenis Pertalite dengan tidak memiliki izin yang sah,” ungkap Fitrayadi.
Menurut Fitrayadi, BBM tersebut adalah BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah.
Atas penemuan tersebut, pelaku dan barang bukti yang diamankan dibawah ke Mapolresta Kendari untuk proses selanjutnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 55 UU. RI. No. 55 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Perpu No. 22 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun kurungan. (Ahmad Odhe/yat)