Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, menangkap seorang pria berinisial S (31) diduga sebagai predator anak atau pelaku pencabulan anak di Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan, pelaku ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) 77 Polres Kendari di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Jumat 13 Mei 2022 sekitar pukul 15.30 WITa.
Fitrayadi mengungkapkan pelaku yang berprofesi sebagai mekanik itu ditangkap di salah satu bengkel motor.
“Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Penangkapan disaksikan oleh warga lain,” katanya.
Iklan oleh Google
Ia menyebut, tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak 2019 hingga 2021.
Empat korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) rata-rata usianya 8 hingga 12 tahun.
Atas perbuatannya itu, pelaku diduga telah melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun,” bebernya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Ahmad/yat)