Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Polisi Tangkap Pelaku Penghinaan Suku di Sultra Lewat Media Sosial

563

Tim Siber Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap satu pelaku penghinaan salah satu suku di Bumi Anoa yang diposting melalui media sosial Facebook.

Penangkapan tersebut dibenarkan Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kanit Sidik Siber Polda Sultra, IPTU Asfandi, Kamis, 14 September 2023.

Kanit Sidik Siber Polda Sultra, IPTU Asfandi mengatakan, pelaku berinisial DE alias J (48) warga Perumahan Griya Bukit Jaya, Desa Bojong Nangka, Kelurahan Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Provinsi Jawa Barat.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya di Bogor pada Senin, 11 September 2023, dan langsung kami bawa ke Kendari untuk diperiksa di Mako Polda Sultra,” katanya, Kamis 14 September 2923..

IPTU Asfandi mengungkapkan, pada 7 Juni 2023, pelaku menggunakan akun Facebook bernama Aldi Aldi dan membuat postingan di grup Facebook Rumpun Ombonawulu yang bermuatan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap salah satu suku di Sulawesi Tenggara.

Iklan oleh Google

Setelah menerima laporan terkait postingan itu, Siber Polda Sultra lalu melakukan patroli Siber dan menemukan akun Facebook Aldi Aldi berkaitan dengan akun Facebook lain bernama Rahman Ashar.

“Setelah ditelusuri bahwa akun Facebook Rahman Ashar dikendalikan oleh pelaku. Pelaku juga mengakui bahwa dia yang membuat postingan di grup Facebook Rumpun Ombonawulu yang bermuatan ujaran kebencian,” ungkapnya.

Ia menuturkan motif pelaku melakukan hal itu karena sakit hati terhadap seseorang di Sultra.

“Sehingga untuk melampiaskan sakit hatinya, pelaku membuat postingan ujaran kebencian di Facebook agar seolah postingan itu dibuat oleh orang yang menyakitinya,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah ditahan di Rutan Kendari selama 22 bulan.

Kini pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Sultra dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi