Take a fresh look at your lifestyle.
     

Polisi Tangkap Oknum Guru SD di Buton Tengah Diduga Cabuli 24 Siswinya

875

Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi usai melakukan tindakan pencabulan terhadap muridnya.

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Maluyo mengatakan, pelaku berinisial MS (30) yang merupakan warga Desa Lasori Kecamatan Mawasangka Timur Kabupaten Buton Tengah berhasil diamankan di rumah orang tuanya Kamis, 1 Agustus 2024 malam.

“Pelaku MS (30) berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah di rumah orang tuanya di Kelurahan Lanto Kecamatan Batupoaro Kota Baubau,” kata Kapolres dalam keterangannya Jumat, 2 Agustus 2024.

Kapolres menyebut, pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai guru olahraga di SDN yang ada di Mawasangka Timur itu, diduga melakukan pencabulan terhadap 24 orang siswinya.

Kata dia, aksi pelaku terbongkar setelah salah satu korban mengadu ke orang tuanya bahwa dirinya dicabuli oleh gurunya.

“Mendengar pengakuan dari korban kemudian orang tua korban mencari tahu kebenarannya dan mencari informasi dari orang tua siswa lainnya,” ungkapnya.

Iklan oleh Google

“Dan ternyata selain anak itu masih banyak anak lain yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka,” sambung Kapolres.

Tak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya, para orang tua korban langsung melapor ke polisi.

Sehingga berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediaman orang tuanya.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polres Buton Tengah untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus ini telah dilaksanakan gelar perkara dan disimpulkan kasus pencabulan ini dinaikan ke tahap penyidikan dengan total ada 24 orang murid yang menjadi korban tindak pidana pencabulan tersebut.

Selain itu, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Buton Tengah telah melaksanakan pemeriksaan kepada 21 anak yang menjadi korban dengan didampingi oleh orang tuanya.

Sehingga atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi