Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Mokoau Kendari
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 Wita.
Pelaku berinisial YS (37) berhasil diamankan dengan barang bukti 2 saset sabu-sabu seberat 10,47 gram.
Kasi Humas Polresta Kendari Ipda Haridin menuturkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut .
Mendengar hal itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari menuju tempat yang dimaksud dan mengamankan tersangka.
“Setelah diinterogasi YS mengaku telah menyimpan 2 saset sabu-sabu seberat 10,47 gram di kamar kosnya di Lorong Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” ungkap Haridin.
Haridin mengatakan, dari pengembangan ditemukan barang bukti yang dimaksud disimpan dalam pembungkus rokok.
Kata Ipda Hariddin, selain barang bukti sabu, anggota Opsnal mengamankan 3 saset plastik bening, 1 sendok sabu, 1 timbangan digital, dan 1 unit handphone.
“Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Kendari guna proses selanjutnya,” ujarnya.
Tersangka mengaku sudah 1 kali menerima paket sabu dari lelaki AR dengan cara menerima langsung di sekitaran Perumahan Dosen Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu.
“Tersangka mengaku keuntungan yang akan diperoleh dari penjualan barang haram tersebut adalah mendapatkan paket sabu untuk dikonsumsi sendiri,” terang Haridin.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)