Polisi di Kendari Amankan 8 Pelaku Penganiayaan dan Pencurian di Malam Tahun Baru
Tim Buser77 Satreskrim Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari mengamankan 8 pelaku penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan (Curas) pada malam tahun baru yang terjadi di jalan taman Suropati Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Senin, 1 Januari 2023 dini hari.
Delapan pelaku tersebut berinisial US (18), DA (17), AD (16), RA (16), BO (17), AR (21), SA (24), RI (24) berhasil diamankan di beberapa lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan kejadian penganiayaan berawal saat korban hendak pulang menuju ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor.
“Saat itu empat korban berkendara saling berboncengan. Kemudian diperjalanan hendak pulang ke rumahnya di tahan oleh sekolompok pemuda berkendara 4 motor berjumlah 8 orang,” kata Fitrayadi saat ditemui di Mapolsek Mandonga Senin, 8 Januari 2023.
Fitrayadi melanjutkan saat itu salah satu pelaku membawa senjata tajam jenis samurai dan badik yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap keempat korban.
“Tiga korban lainnya setelah dianiaya langsung melarikan diri meninggalkan kendaraannya kemudian satu korban itu diparangi jari kirinya hampir putus dan jari manis kanan putus,” lanjut Fitrayadi.
Kata Fitrayadi, usai melakukan penganiayaan terhadap korban para pelaku kemudian melarikan diri. Namun dua orang dari mereka membawa dua kendaraan milik korban.
Fitrayadi menuturkan usai mendapatkan laporan tersebut pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan berhasil mengamankan 7 pelaku.
“Dua hari setelah kejadian itu kami mengamankan 7 pelaku,” ungkapnya.
Iklan oleh Google
Sementara itu, kata Fitrayadi pelaku utama yang melakukan penganiayaan terhadap korban hingga jarinya putus berinisial BO (17) sempat melarikan diri di Kabupaten Kolaka Timur.
Mendapatkan laporan tersebut, lanjut Fitrayadi, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Kolaka Timur langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Atas nama Bombom itu dua hari lalu kami baru tangkap di Kolaka Timur berkat laporan masyarakat,” ujarnya.
Fitrayadi mengungkapkan saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku utama, pihaknya sempat terlibat kejar-kejaran dengan pelaku.
“Pelaku sempat melarikan diri dan namun akhirnya, berhasil diamankan,” katanya
Fitrayadi menambahkan untuk kendaraan motor milik para korban, pihaknya hanya mendapatkan 1 kendaraan dan 1 kendaraan sudah dijual oleh para pelaku.
“1 kendaraan ini kami sudah amankan. Satu lagi masih dalam pencarian karena informasi dari para tersangka ini sudah dipindahtangankan dengan cara dijual kepada orang lain,” ujarnya.
Kini Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari sedang mendalami keberadaan kendaraan milik korban tersebut.
Sementara itu para pelaku telah diamankan di Mapolsek Mandonga. Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 365 subsider 170 dan subsider 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)
