Polda Sultra Amankan 1,2 KG Sabu dari Dua Pengedar Antar-Provinsi
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika yang melibatkan jaringan antarprovinsi.
Dalam operasi ini, dua tersangka, yakni RA dan AS, diamankan dengan total barang bukti mencapai 1,2 kilogram sabu.
Dirnarkoba Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo mengatakan penangkapan pertama terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai pergerakan tersangka RA yang membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Kolaka menuju Kota Kendari menggunakan angkutan umum.
Tim Buser Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra segera bergerak dan berhasil menangkap RA di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sekitar pukul 23.15 WITA.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di dalam tas serta tiga belas paket lainnya yang disembunyikan di dalam sepatu.
“Total sabu yang diamankan dari RA mencapai 555 gram,”ungkapnya dalam keterangannya pada Rabu, 26 Maret 2025.
Ia mengungkapkan RA berperan sebagai kurir narkoba dengan modus membawa sabu dari Batam menuju Kendari melalui jalur udara dan darat. Ia dijanjikan upah Rp 30 juta oleh seorang bandar berinisial OG.
RA sendiri bukanlah orang baru dalam dunia narkotika. Ia merupakan residivis yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kendari dan bebas pada tahun 2020.
Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati.
Iklan oleh Google
Kasus kedua melibatkan tersangka AS, yang ditangkap dalam penggerebekan di rumah milik SR di BTN Shifa Perdana, Kecamatan Puuwatu, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Dalam operasi ini, polisi menemukan 151 gram sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor.
Penyelidikan lebih lanjut membawa petugas ke rumah AS di BTN Mutiara Permai, Kecamatan Poasia, di mana ditemukan 34 sachet sabu seberat 513 gram serta dua unit timbangan digital.
Penangkapan AS akhirnya dilakukan pada 9 Maret 2025 di sebuah ruko kontrakan di Komplek BTN Bumi Palangamas 2, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, AS diketahui berperan sebagai penyimpan narkotika atas perintah TP, yang telah lebih dulu ditangkap.
“Jaringan ini dikendalikan oleh seorang DPO bernama ABS, yang berasal dari Kalimantan dan telah menjadi buronan sejak 2024,” ujar Kombes Pol Bambang.
Total barang bukti dari kasus AS mencapai 664 gram sabu, sehingga total keseluruhan barang bukti dari kedua kasus ini adalah 1,2 kilogram sabu.
Seperti halnya RA, tersangka AS juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati.
Polda Sultra menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib guna mencegah generasi muda terjerumus dalam jerat narkoba.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika dan memburu seluruh jaringan yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan yang lebih baik,” tutup Kombes Pol Bambang. (Ahmad Odhe/yat)