Pj Bupati Mubar : Kontraktor Wajib Pekerjakan Masyarakat Lokal
Penjabat Bupati Muna Barat (Mubar) Dr Bahri, telah menginstruksikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melampirkan surat pernyataan wajib mempekerjakan orang Mubar dalam dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa tahun 2023.
“Perhatikan semua pengadaan barang dan jasanya. Dilampirkan pernyataan bahwa harus mempekerjakan orang Mubar,” tegasnya saat memberikan arahan pada apel gabungan di halaman kantor Bupati Mubar, Senin 13 Februari 2023.
Bahri menyebut, hal ini adalah sebuah kebijakan yang lahir dari berbagai masukan oleh masyarakat Mubar. Dimana selama ini banyak kontraktor yang tidak memberdayakan pekerja lokal padahal pekerjaan tersebut bisa dikerjakan oleh masyarakat di Muna Barat.
“Tahun ini, kontraktor wajib pekerjakan orang Mubar. Kalau itu membutuhkan sertifikasi ia mungkin, baru kita ambil orang luar, tapi kalau bisa memanfaatkan tenaga kerja kita kenapa tidak pakai tenaga kerja kita,” tegasnya.
Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri ini juga mengaku, saat ini pemerintah Mubar terus diawasi oleh masyarakat. Semua kelemahan daerah selalu diekspos termasuk pemberdayaan masyarakat lokal dalam pekerjaan proyek.
“Kita sekarang disenter di setiap kelemahan. Banyak yang mengatakan orang Mubar hanya jadi penonton di kampungnya sendiri. Saat ini kita ambil kebijakan dimulai dari pekerjaan pengadaan barang dan jasa wajib berdayakan masyarakat lokal,” ujarnya.
Iklan oleh Google
Bukan hanya pekerja, ia juga meminta kepada kepala OPD untuk memberikan pekerjaan yang sifatnya penunjukan langsung kepada masyarakat Mubar.
“Yang namanya di bawah Rp200 juta itu kewenangan anda untuk menunjuk sebagai PA dan KPA, kalau bisa penunjukan langsung di berikan kepada orang Mubar,” katanya.
Pejabat yang ditunjuk oleh Kemendagri ini juga merespon keluhan masyarakat terkait banyaknya pengusaha dari luar yang memenangkan tender pengadaan barang dan jasa di Mubar.
Kata dia, proses pengadaan barang dan jasa yang masuk kategori tender itu tidak bisa diintervensi. Prosesnya dilakukan secara terbuka dan pengusaha dari manapun bisa diakses.
“Seandainya saya bisa nabrak aturan, saya buka semua pengusaha orang Mubar, tapi yang namanya pengadaan barang dan jasa harus terbuka dan semua orang dari luar sana bisa masuk,” katanya.
Tapi jika berkaitan dengan keberpihakan pada tenaga kerja, Bahri menyatakan bisa mengarahkan. Namun jika mengarahkan pengadaan barang dan jasa untuk orang Mubar, hal itu tidak bisa karena aturan yang membatasinya.
“Maka orang Mubar, harus tingkatkan kapasitas dan kompetensinya, supaya bisa bersaing,” pungkasnya. (Pialo/yat)
