Pj Bupati Bombana Kembali Jalani Pemerikasaan di Kejati Sultra
Penjabat (Pj) Bupati Bombana Burhanuddin menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Rabu, 1 November 2023.
Diketahui Burhanuddin telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara pada hari ini.
Burhanuddin tiba di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, sekitar pukul 09.50 WITa dengan menggunakan kemeja putih didampingi dua stafnya dan kuasa hukumnya.
“Tadi dia (Burhanuddin) tiba sekitar pukul 09.50 WITa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody saat ditemui di ruangannya.
Sebelumnya, mantan Kadis Bina marga Sulawesi Tenggara itu telah mendapatkan 2 kali pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sultra. Namun dalam pemanggilan pemeriksaan kedua, Burhanuddin tidak menghadiri. Sehingga hari ini dijadwalkan pemeriksaan kembali.
“Ini yang kedua kalinya diperiksa sebagai saksi,” ujar Dody.
Diketahui saat ini penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2021, senilai Rp2,1 miliar.
Iklan oleh Google
Dalam kasus tersebut penyidik Kejati Sultra telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi untuk mendapatkan alat bukti baru.
“Sekarang sudah dua orang kami tetapkan jadi tersangka, dan kami masih mendalami kasus ini,” kata Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya saat ditemui pada Senin, 30 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Patris mengungkapkan dari hasil penggeledahan dan penyitaan aset-aset yang ditemukan di kantor Dinas Bina Marga, pihaknya terus melakukan pengembangan.
Sebelumnya penyidik Kejati Sultra melakukan penggeledahan di dua tempat salah satu di kantor Dinas Bina Marga Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat 13 Oktober 2023.
“Terkait kegiatan-kegiatan lain yang ada di dinas bina marga, mulai dari hasil penggeledahan, kasusnya terus kami kembangkan dan data-data yang ada terus kami pelajari,” ungkapnya.
Patris mengatakan dalam kasus korupsi pembangunan jembatan tersebut kemungkinan bisa bertambah tersangka baru.
“Nanti kita serahkan dari hasil penyidikan semua kemungkinan akan terjadi (Tersangka baru),” pungkasnya.
Dalam kasus tersebut penyidik Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka yakni keduanya berinisial TUS selaku Direktur CV. Bela Anoa dan R alias D selaku peminjam bendera dar CV. Bela Anoa. (Ahmad Odhe/yat)