Perempuan Asal Muna Gagal Menikah dengan Orang Spanyol, Usai Calonnya Dideportasi
Seorang perempuan asal Kabupaten Muna harus melepaskan impiannya untuk menikah dengan seorang warga asing asal Barcelona Spanyol.
Hal tersebut setelah calon suaminya bernama Alejandro Gonzalez harus dideportasi dari Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kendari.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, Gonzalez terpaksa dideportasi karena izin tinggalnya sudah melebihi 60 hari, berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2011 pasal 78 ayat 3.
“Gonzalez masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta menggunakan visa kunjungan di Kupang, NTT, sejak 19 Februari 2024,” kata Silvester Sili Laba saat ditemui di Kantor Kanwil Kemenkumham Sultra pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Silvester mengatakan, Gonzalez sempat diamankan pihak Imigrasi di NTT pada 6 September 2024. Namun, ia menjaminkan diri dengan berjanji akan membayar denda agar tak langsung dideportasi.
Ternyata, lanjutnya, Gonzalez memanfaatkan kesempatan ini untuk lari ke Kabupaten Muna.
Iklan oleh Google
Silvester bilang, di Kabupaten Muna, warga Barcelona itu, ternyata tengah mempersiapkan pernikahan dengan WAM.
“Melalui media sosial Facebook kami mendapatkan informasi yang bersangkutan tinggal di Kabupaten Muna,” ungkapnya.
Silvester mengungkapkan Gonzalez ditangkap Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Non-TPI Baubau di sebuah kos-kosan di Kota Raha, Kabupaten Muna.
Usai bernegosiasi dengan pihak keluarga calon istri Gonzalez, petugas Imigrasi pun akhirnya membawanya ke Kota Kendari untuk kemudian dideportasi ke Spanyol.
“Yang bersangkutan disanksi administrasi keimigrasian, dideportasi ke negara asalnya dan penangkalan selama satu tahun tidak bisa masuk ke Indonesia,” jelasnya.
Gonzalez akan dipulangkan ke Spanyol via Batik Air dari Kendari menuju Jakarta hingga tiba di negeri Matador, pada Jumat, 18 Oktober 2024. (Ahmad Odhe/yat)