Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Pemkot Kendari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Ini Nilainya

78

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah pada hari raya Idulfitri 1445 H/2024 M.

Penetapan tersebut berdasarkan rapat koordinasi terkait pembahasan zakat fitrah dan persiapan Idulfitri yang digelar Pemkot Kendari di Ruang Rapat Samaturu, Gedung Balai Kota Kendari, Senin 18 Maret 2024.

Berdasarkan rapat tersebut, Pemerintah Kota Kendari menetapkan besarnya zakat fitrah dalam 6 golongan. Pertama masyarakat yang sehari-harinya mengonsumsi beras super zakat fitrahnya sebesar Rp59.000 perjiwa.

Kedua beras premium Rp53.000 perjiwa. Ketiga, beras dolog Rp44.000 perjiwa. Keempat, sagu Rp31.000 perjiwa.

Iklan oleh Google

Kemudian jagung zakat fitrahnya sebesar Rp38.000 perjiwa. Dan keenam umbi-umbian dengan nilai Rp37.000 perjiwa serta Infaq Ramadhan ditetapkan sebesar Rp 20.000 per kepala keluarga.

Selain itu juga, bimbingan teknis akan diberikan oleh Kemenag, dengan target 500 masjid dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang tata cara zakat.

Dalam konteks pengelolaan zakat, penting untuk dicatat bahwa tidak ada amil zakat individu, kecuali dengan izin resmi dari pejabat setempat sesuai dengan aturan yang diatur dalam UUD. Hal ini dikarenakan adanya kewajiban pelaporan ke Baznas Pusat.

Sementara itu untuk pelaksanaan salat Idulfitri, lokasi yang telah ditetapkan salah satunya adalah lapangan parkir kantor Balai Kota Kendari. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi