Pemkot Kendari Jadwalkan Pembongkaran Pasar Mokoau Dapat Dukungan dari DPRD
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menjadwalkan akan melakukan pembongkaran pasar Mokoau yang terletak di sekitar Nanga-nanga, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu. Pemkot Kendari menilai, pasar Mokoau ilegal atau tidak memiliki izin.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin menyebut, pembongkaran pasar tersebut merupakan langkah yang tepat, karena akan menimbulkan masalah jika tidak ditertibkan dari sekarang.
“Pasar Mokoau melanggar RT/RW Kota Kendari dan lingkungan. Sehingga tidak ada pilihan lain kecuali harus dibongkar,” kata Sahabuddin, Selasa 28 Desember 2021.
Politikus Partai Golkar ini berharap agar Pemkot Kendari segera bersikap dengan keberadaan pasar Mokoau tersebut.
“Sebaiknya Pemkot Kendari segera melakukan pembongkaran, sebelum timbul masalah baru,” ucapnya.
Ketua Fraksi Golkar ini mengatakan, ada segelintir orang yang memanfaatkan keberadaan pasar Mokoau dalam hal ini ingin membenturkan masyarakat setempat dan Pemkot Kendari.
“Inilah yang kita tidak inginkan, sehingga kami minta Pemkot Kendari segera bersikap. Kemudian masyarakat juga harus taat dengan aturan RT RW Kota Kendari, karena itu untuk kebaikan masyarakat sendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembangunan pasar Mokoau terjadi karena pemilik lahan membiarkan masyarakat membangun. Tanpa berkoodinasi dengan pemerintah.
“Ketika dilakukan pembongkaran, maka yang harus bertanggung jawab adalah pemilik lahan. Masyarakat jangan semuanya dibebankan sama pemerintah, karena pada dasarnya pasar Mokoau tidak memiliki izin,” tutupnya.
Untuk diketahui, Pemkot Kendari telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali agar dilakukan pembongkaran lapak Pasar Mokoau sendiri oleh warga. Namun sampai saat ini belum diindahkan. Sehingga Pemkot Kendari akan turun langsung melakukan penertiban. (re/yat)