Take a fresh look at your lifestyle.
      

Pemda Mubar Daftarkan 10.424 Jiwa Pekerja Rentan sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

68

Sebanyak 10.424 jiwa pekerja rentan di Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah didaftarkan sebagai peserta perlindungan jaminan sosial di BPJS ketenagakerjaan.

Pekerja Rentan yang dimaksud masyarakat yang tidak menetap penghasilannya,seperti  petani, nelayan, honorer, tukang kayu, tukang batu, buruh kasar, tukang ojek dan sopir mobil.

Atas kebijakan ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan RI, Zainudin, menyerahkan langsung penghargaan kepada Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Dr Bahri.

Pemda Mubar dinilai memiliki keberpihakan kepada masyarakatnya untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Dr Bahri, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan salah satu langkah Pemda Mubar dalam menuntaskan kemiskinan ekstrem di Mubar, salah satunya adalah mengurangi pengeluaran masyarakat.

“Program ini mulai dilakukan sejak Bulan Desember 2022 dan akan dilanjutkan setiap tahun,” katanya.

Iklan oleh Google

Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri ini menyampaikan, kerja sama antar-Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan ini menyediakan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi pekerja apa bila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cidera pada tubuh manusia.

Kemudian jaminan kematian, mereka akan mendapat santunan uang tunai karena peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, termasuk apabila peserta dinyatakan hilang oleh lembaga yang berwenang.

Serta jaminan hari tua (JHT)  bagi pekerja rentan. Mereka akan mendapat perlindungan kepada peserta berbentuk tabungan yang diperuntukkan di masa tuanya.

“Beberapa waktu lalu kita memberikan santunan kepada pekerja rentan yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan yang meninggal dunia, di Kelurahan Wamelai.  Almarhum adalah pekerja rentan sebagai tukang kayu dan petani. Santunan itu diterima langsung ahli warisnya Rp42 juta,” terangnya.

Lebih lanjut, pejabat yang ditunjuk Kemendagri ini juga menyampaikan bahwa, selain mendapatkan santunan, peserta yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan atau meninggal, maka dua orang anaknya akan mendapat jaminan pendidikan mulai dari TK sampai perguruan tinggi.

“Jadi bukan hanya santunan Rp42 juta itu, tetapi kalau sudah tiga tahun menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, maka dua orang anaknya mendapat tanggungan dalam menempuh pendidikan. Mulai dari TK hingga perguruan tinggi,” pungkasnya. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
   
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi