Pelaku Penyekapan Karyawan Empek-empek di Kendari Diamankan Polisi
Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pelaku penyekapan karyawan Empek-empek di Jalan Bypass Kompleks Senapati Land, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Pelaku berinisial JF (33) diamankan di rumahnya di Kompleks Senapati Land Jl. By Pass Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari pada Kamis, 7 September 2023 sekitar pukul 19.00 WITa.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan pemilik warung makan tersebut terkait penyekapan kedua karyawannya.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor 308, tanggal 7 September 2023 atas kejahatan terhadap kemerdekaan orang, di Jalan By Pass Kompleks Senapati Land Kel. Bende Kec. Kadia Kota Kendari,” kata Fitrayadi dalam keterangannya.
Iklan oleh Google
Ia mengungkapkan kronologi tersebut berawal saat terjadinya perdebatan antara pelapor (pemilik rumah makan) dengan pelaku.
Perdebatan ini pun diakhiri oleh pelaku dengan mengunci pintu kamar yang di dalamnya terdapat korban berinisial SUR.
“Awalnya pelapor berinisial FPY mendapat informasi dari karyawannya bawah pintu dapur dirusak setelah itu pelapor mendatangi ruko yang ia sewa lalu bertemu dengan tersangka,” ujarnya.
“Setelah itu terjadi perdebatan, lalu tersangka mengunci pintu lalu pergi sedangkan karyawannya yang bernama SUR (korban) berada pada sebuah kamar dalam ruko tersebut dan tidak bisa keluar,” sambungnya.
Untuk saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 333 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)
