Oknum PNS di Baubau Cabuli Anak Kandungnya Hingga Hamil
Seorang pria di Kota Baubau berinisial JB (40) tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil. Korban kini telah melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki.
Diketahui ayahnya bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Baubau.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi pada 2021 lalu saat korban sedang duduk santai bersama pelaku di ruang tengah.
Kemudian, pelaku memangil korban masuk ke dalam kamar. Korban sempat menolak namun pelaku memaksanya diikuti ancaman.
“Usai mencabuli, pelaku mengancam korban. Karena takut, korban tidak memberitahu ke siapapun,” ungkap Erwin, Rabu 10 Agustus 2022.
Pelaku kembali mengulangi perbuatannya saat korban sedang mengerjakan tugas sekolah. Setelah peristiwa itu, korban mengalami perubahan siklus menstruasi dan sering mengalami sakit perut. Korban hamil hingga melahirkan bayi laki-laki.
Iklan oleh Google
Kondisi itu sampai di telinga warga setempat. Sebab, korban melahirkan tanpa suami dan berstatus masih pelajar.
Pelaku kemudian mengakui bahwa anak yang baru dilahirkan adalah hasil perbuatannya.
Informasi ini juga sampai di kepolisian dan pelaku dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Dia (pelaku) mengakui bahwa ayah anak tersebut tidak lain ayahnya sendiri,” imbuh Kapolres.
Atas pengakuan korban, pihak kepolisan langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Baubau.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 D Jo 81 Ayat (1), (3) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Ahmad Odhe/yat)
