Oknum Pegawai Basarnas Kendari diamankan Warga Usai Kedapatan Mengambil Narkoba
Seorang oknum pegawai Basarnas berinisial IS (39) diamankan warga usai kedapatan mengambil narkoba jenis sabu di Jalan Chairil Anwar Lorong Mentora Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wuawua Kota Kendari, Sabtu 22 Juli 2023 sekitar pukul 10.30 WITa.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Kendari, Rabu 26 Juli 2023.
Ia mengatakan, Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat ada seorang lelaki telah diamankan oleh warga karena telah mengambil narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian pihak kami menuju di TKP dan mengamankan seorang pria berinisial IS beserta barang bukti satu paket plastik bening diduga sabu dengan berat bruto 0,42 gram,” kata Hamka kepada awak media.
Iklan oleh Google
Atas kejadian tersebut IS beserta barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya.
Fitrayadi mengungkapkan berdasarkan keterangan IS bahwa dirinya membeli satu paket narkotika diduga sabu tersebut dari CP dengan harga Rp300.000 dan ditempelkan di Jalan Chairil Anwar Lorong Mentora Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wuawua Kota Kendari.
“IS mengaku membeli satu paket sabu tersebut untuk dikonsumsi dan baru pertama kali membeli 1 paket sabu tersebut dari CP,” ungkapnya.
Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan CP.
Atas perbuatannya IS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ahmad Odhe/yat)
