Minta Perlindungan Hukum, Ratusan Kader Demokrat Sultra Datangi PTUN Kendari
Ratusan kader Partai Demokrat Sulawesi Tenggara mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Senin 3 April 2023.
Kedatangan para Kader tersebut dipimpin langsung Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara Muh. Endang SA, Sekretaris DPD PD Budhi Prasodjo. Turut hadir Jumarding Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dan anggota fraksi lainnya.
Ketua DPD PD Sultra Muh. Endang SA mengatakan, kedatangannya bersama ratusan kader tersebut ke-PTUN menyampaikan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta dari ancaman perampokan KLB Moeldoko.
Endang menuturkan, pada 3 Maret 2023 kubu KLB Moeldoko kembali mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta.
“Isi PK tersebut adalah permintaan kepada MA RI untuk membatalkan keputusan Menkumham RI tentang penetapan hasil Kongres Jakarta yang menetapkan dan mengakui kepengurusan AHY,” katanya.
Iklan oleh Google
Alasan pengajuan peninjauan kembali ini oleh kubu Moeldoko karena mereka mendapatkan empat novum atau bukti baru sehingga mereka beranggapan keputusan Menkumham harus dibatalkan dan harusnya kepengurusan hasil KLB Moeldoko yang disahkan.
Terhadap hal tersebut Endang membantah karena apa yang disampaikan kubu Moeldoko itu kebohongan belaka dan hanya berdasarkan berita dan kliping koran saja.
“Saya menduga langkah tersebut dilakukan motif dan tujuannya hanya untuk menghalangi kemenangan Demokrat dan pencapresan Anies,” ungkapnya.
Selain itu dia menyayangkan, langkah kubu KSP Moeldoko yang tidak kesatria dan mendirikan partai sendiri saja. Sikap Presiden Jokowi yang terkesan membiarkan langkah dan sepak terjang KSP-nya Moledoko juga disayangkan.
“Pembiaran oleh Presiden Jokowi tersebut membuat kesan seolah-olah langkah Moeldoko direstui Presiden Jokowi,” tegas Endang.
Di PTUN Kendari kader Partai Demokrat Sultra menyerahkan surat yang ditujukan kepada Ketua MA melalui PTSP PTUN Kota Kendari. Surat tersebut akan diteruskan kepada Ketua MA melalui PTUN Kendari. (Ahmad Odhe/yat)
