Menuju 28 Hari Pemilu 2024, Pj Gubernur Sultra Pantau Kesiapan Logistik KPU
Pejabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memantau kesiapan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) menjelang 28 hari menuju pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Terbaru Andap meninjau kesiapan logistik di gudang penyimpanan logistik milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Kendari pada Selasa, 16 Januari 2024.
Dari hasil peninjauan tersebut Andap memastikan kesiapan di KPU Sultra sudah berjalan baik. Namun ada beberapa alat untuk ditambah guna mendukung pemilih disabilitas.
“Secara keseluruhan sudah baik tinggal tambahan alat-alat untuk disabilitas,” kata Andap usai ditemui saat meninjau kesiapan logistik di gudang penyimpanan Logistik KPU Sultra.
Andap menuturkan peninjauan kesiapan logistik tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi (Rakor) yang telah dilakukan Forkompimda Sulawesi Tenggara bersama KPU beberapa waktu yang lalu.
“Kemarin kita Rakor kita membicarakan apa saja ketersediaan yang harus di penuhi oleh KPU di samping kita mengingatkan ulang Pemda utamanya didalam mengalokasikan tempat untuk logistik ini,” kata Andap.
Ditempat yang sama, Ketua KPU Sultra Asril mengatakan untuk alat bantu disabilitas tersebut saat ini masih dalam perjalanan.
Iklan oleh Google
“Jadi kita tinggal menunggu untuk kelengkapan TPS kita. Jadi kita sambil menunggu alat bantu tentang tuna netra kita juga aktifitas di gudang ini akan dilakukan oleh teman-teman KPU kota Kendari dalam hal untuk persiapan pengesetan nanti,” ujar Asril.
Asril mengungkapkan alat bantu tersebut berupa alat bantu pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) .
“Jadi cuman dia jenis surat suara khususnya untuk melayani atau untuk alat bantunya tunanetra,”
Sementara itu, lanjut Asril, untuk DPR RI dan yang lainnya tidak mempunyai alat bantu tetapi akan dibekali permintaan masing-masing pemilih disabilitas khususnya tuna netra.
“Itu nanti ada pendampingan ketika mereka masuk ke dalam bilik dan tergantung disabilitas tersebut. Siapa yang diwakili sebagai pendampingnya,” terangnya.
Asril menambahkan untuk pendamping pemilih disabilitas khususnya tuna netra tersebut bisa melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau keluarganya akan tetapi harus mengisi form C3 yakni pendamping pemilih serta harus merahasiakan pilihannya.
“Kemudian pemilih tersebut tidak boleh atau harus merahasiakan pilihan yang bersangkutan pada saat di bilik suara itu,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)
