Melawan Saat Dibubarkan, 11 Pemuda Mabuk di Kendari Diamankan Polisi
Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap 11 pemuda mabuk di Jalan H.E.A. Mokodompit Lorong Anawai Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari, Selasa 10 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 WITa.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitryadi mengatakan, penahanan ini terpaksa dilakukan karena saat kepolisian melakukan patroli cipta kondisi menolak untuk dibubarkan saat ditemukan di dalam Lorong Anawai sedang menggelar pesta miras.
“Para pelaku duduk-duduk di atas kursi sambil minum arak dan minuman merk topi miring dan semua sudah mabuk berat. Saat Patroli hendak masuk lorong, para pelaku menghalangi dan melawan petugas walaupun sebelumnya telah diingatkan untuk membubarkan diri,” katanya.
Iklan oleh Google
Bahkan saat proses pengamanan itu, para pemuda tersebut sempat melakukan perlawanan dengan melemparkan kursi ke personel kepolisian. Akibatnya, salah satu dari tim patroli terluka pada bagian kepala akibat terkena lemparan kursi kayu.
Selain itu, salah satu tim patroli juga terluka pada bagian jari akibat terkena lemparan kursi tersebut. Atas kejadian ini, tim patroli mengamankan 11 orang pelaku dan membawanya ke Polresta Kendari.
“Atas kejadian tersebut, tim patroli melakukan tindakan keras terukur kemudian mengamankan 11 orang pelaku dan membawa ke Polresta Kendari,” pungkasnya.
Kini para pelaku diamankan di Mapolresta Kendari, atas perbuatannya para pelaku jerat Pasal 214 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 212 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)
