Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Manteri ATR/BPN Ungkap Kasus Mafia Tanah di Sultra, Kerugian Rp306 Miliar

89

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan kasus mafia tanah yang terjadi di Kota Kendari hingga merugikan aset masyarakat dan negara sebesar Rp306 miliar.

Hal ini disampaikan langsung AHY dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana pertanahan di Mapolda Sultra, Jumat, 26 April 2024.

AHY mengatakan dalam kasus tersebut tim mafia tanah dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara telah menetapkan dua tersangka dengan objek luas tanah seluas 40 hektare.

“Kedua pelaku berinisial K dan RM yang saat ini telah ditetapkan menjadi terdakwa,” katanya.

Ia mengungkapkan kasus mafia tanah yang terjadi di Kota Kendari tersebut bergulir ketika di tahun 2018, terdapat gugatan dari 3 orang warga berinisial K, RM dan YT terhadap RL.

Dimana RL memiliki 20 bidang tanah berstatus hak milik di Kota Kendari yang berada tidak jauh dari Mapolda Sultra.

“YT mengklaim 20 bidang tanah RL sebagai tanah milik ayahnya seluas 40 hektare. YT merujuk pada surat keterangan tanah (SKT) dari Lurah Anggoeya Kecamatan Poasia pada tahun 1972,” ujar AHY.

AHY menuturkan kasus hukumnya cukup lama berjalan. Dimana tahun 2021, K, RM dan YT diduga dengan bermodal Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga abal-abal memainkan aksinya.

Bahkan, mampu memperdayai hakim PN Kendari dan memenangkan perkara atau gugatan yang dilayangkan ke PN Kendari. Selain itu, pemilik sah sertifikat 40 hektare, tidak bisa berbuat banyak hingga putusan peninjauan kembali (PK) K, RM dan YT tetap saja dinyatakan menang.

Sebab menangnya RM dan K, lanjut AHY, berdasarkan SKT No: 43/III/DA/1972. Surat tersebut terbilang sakti menjelaskan bahwa lokasi tanah tersebut berada di Kecamatan Poasia Desa Anggoeya dan telah terbukti berdasarkan sidang di pengadilan.

Namun, setelah akan dilakukan eksekusi terhadap tanah yang berukuran 40 hektare tersebut, ada salah satu pihak lain seorang masyarakat berinisial WH yang tanahnya masuk ke dalam.

Iklan oleh Google

“WH yang merasa dirugikan menelusuri kebenaran surat itu lalu terungkap fakta bahwa ada banyak kejanggalan yang ditemukan. Salah satunya, pembentukan kota administratif Kendari dengan desa Anggoeya Kecamatan Poasia, itu baru terjadi 1978. Padahal referensi SKT nya adalah 1972,” ungkap AHY.

Mendapatkan hal tersebut kemudian WH melaporkannya ke pihak kepolisian pada April. Hingga, Tim Satgas Mafia-Tanah mengungkap SKTnya palsu.

“Modus operandi ini dengan menguasai tanah masyarakat oleh pelaku mafia tanah dengan menggunakan surat keterangan kepemilikan tanah yang palsu,” ujar AHY.

Terkait dampak dan kerugian negara, AHY mengungkapkan nilai kerugian pelapor sebesar Rp7 miliar 440 juta dan kerugian atas tanah milik RL sebesar Rp297 miliar 600 juta.

Kerugian tersebut yang mengakibatkan pihak WH dan RL tidak bisa mengusahakan, memanfaatkan dan mengolah tanahnya.

Sedangkan, kerugian negara dari aspek pajak berupa bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang bisa dicegah akibat SKT palsu sebesar Rp1 miliar 399 juta.

“Jadi total penyelamatan aset masyarakat dan negara sebesar Rp306 miliar 439 juta,” terang AHY.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.

Dalam kesempatan itu juga ia meminta kepada masyarakat agar mendaftarkan tanah milik mereka dan mensertifikatkan, karena ulah mafia tanah menyebabkan kerugian ekonomi karena tanah tidak bisa dimanfaatkan selama bertahun-tahun. Selain itu, tanah yang bersengketa akan mengganggu iklim usaha.

“Kita berantas mafia tanah untuk kesejahteraan rakyat terutama kita berantas oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebabkan kerugian,” tutup Agus Hari Murti Yudhoyono.

Sementara itu, Irwasda Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Yun Imanullah yang mewakili Kapolda Sultra Irjenpol Teguh Pristiwanto menyampaikan, saat ini Polda Sultra saling menguatkan sinergitas dan kolaborasi berantas mafia tanah bersama instansi terkait.

“Kehadiran pak menteri memberikan motivasi untuk tugas menangi satgas mafia tanah,” ujar Kombes Yun Imanullah. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi