KPU Mubar : Satu Anggota DPRD Terpilih Belum Laporkan LHKPN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) terus mengingatkan anggota DPRD Mubar terpilih periode 2024-2029 untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) sebelum pelantikan dilakukan.
LHKPN anggota DPRD terpilih itu dilaporkan paling lambat 21 hari sebelum dilaksanakan proses pelantikan.
“Kalau ada calon terpilih yang tidak melaporkan LHKPN, maka tidak diusulkan untuk dilantik atau diambil sumpahnya,” kata Ketua KPU Mubar, La Tajudin, Sabtu 10 Agustus 2024.
Sampai hari ini, sebut dia, dari 20 anggota DPRD Mubar terpilih, yang belum melaporkan LHKPN-nya tinggal satu orang. Ia adalah Anggota DPRD terpilih dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Iklan oleh Google
“Tinggal satu orang, yang belum melaporkan LHKPN-nya. Kita juga selalu mengingatkan bahkan kami juga menyampaikan dalam rakor bersama maupun dalam bentuk persuratan,” tuturnya.
Tajudin juga menyampaikan bahwa LHKPN tersebut merupakan sebuah kewajiban bagi anggota DPRD terpilih, karena dokumen hasil laporan LHKPN itu masuk sebagai syarat dalam pengajuan pengambilan sumpah DPRD terpilih.
Saat ditanya, apakah anggota DPRD terpilih tidak melaporkan LHKPN dapat pergantian antar-waktu (PAW)? Tajudin mengaku, belum memastikan itu dan masih menunggu regulasi dari KPU RI.
“Kalau itu kita tunggu regulasi dari pimpinan, tapi sebagai kewajiban anggota DPRD terpilih harus melaporkan LHKPN-nya paling lambat 21 sebelum hari masa jabatan DPRD,” tutupnya. (Pialo/yat)