KPU Mubar : Calon Perseorangan Wajib Kumpulkan 6.029 KTP dan Tidak Boleh Ganda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) mulai menggelar sosialisasi pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Muna Barat, Akbar Muram Dani mengatakan, ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi bagi pasangan calon perseorangan di Mubar, di antaranya adalah wajib mengumpulkan KTP sebanyak 6.029, atau 10 persen dari DPT dan sebaran dukungan minimal 6 kecamatan dari 11 kecamatan yang ada di Mubar.
“DPT kita pada Pemilu 2024 ini sebanyak 60.288. Jadi syarat dukungan calon perseorangan itu wajib menyetor dukungan sebanyak 6.029 KTP atau 10 persen,” jelasnya.
Selain itu, KPU Mubar juga menyampaikan bahwa dalam memberikan syarat dukungan kepada calon perseorangan menggunakan KTP, masyarakat tidak boleh memberikan dukungan dua kali atau dukungan ganda kepada calon perseorangan lain. Bila dalam dukungan KTP ini ada kegandaan dukungan calon perseorangan, maka dikatakan tidak memenuhi syarat.
Kemudian masyarakat yang memberikan dukungan juga harus dibuatkan surat pernyataan dukungan kepada calon perseorangan.
Iklan oleh Google
“Makanya sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan. Kita ingin menyampaikan kepada masyarakat terkait syarat dukungan KTP ini,” kata Akbar.
Akbar juga mengingatkan bahwa dalam hal pemenuhan syarat dukungan KTP bagi calon perseorangan tersebut, calon perseorangan tidak bisa menggunakan KTP ASN,TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa. Dukungan calon perseorangan murni dari masyarakat langsung.
“Ini juga penting disampaikan kepada para kepala desa, kemudian ASN, jangan sampai ke depan ditemukan mendukung calon perseorangan. Jika itu terjadi maka dukungan calon perseorangan dinyatakan batal atau tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Selanjutnya, dalam tahapan-tahapan pemenuhan calon perseorangan ini, kata Akbar, KPU juga akan melakukan verifikasi dengan menemui masyarakat yang memberikan dukungan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat yang bersangkutan benar mendukung dan menulis pernyataan.
“Jangan sampai dukungan KTP ini dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat yang bersangkutan. Untuk itu, gunanya kita melaksanakan sosialisasi dengan melibatkan Bawaslu, kepala desa, organisasi pemuda dan lainnya,” pungkasnya. (Pialo/yat)
