Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

KPU Kota Kendari Usul Anggaran Pilwali Kota Kendari Rp65 Miliar

83

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari telah menyerahkan draft Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota Kendari 2024 mendatang kepada pemerintah kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan, dokumen usulan anggaran diserahkan dan diterima langsung oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dan Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan. Besaran anggaran yang diajukan KPU Kota Kendari sekitar Rp65 miliar.

“Kami masukan draf anggarannya pemilihan Wali Kota Kendari sekitar Rp65 miliar. Itu sudah diterima secara resmi oleh pak Wali Kota, Ketua DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD),” kata Jumwal Shaleh saat ditemui di salah satu Hotel di Kendari, Kamis 1 September 2022.

Jumwal menjelaskan, rujukan dalam pengusulan anggaran ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 41 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Sekarang tinggal gawean pemerintah kota dan DPRD untuk membahasnya. kalau KPU dibutuhkan memberikan klarifikasi untuk pembahasan anggaran Rp65 miliar itu kami siap,” jelasnya.

Iklan oleh Google

Ia menjelaskan, sesuai peraturan bahwa tahapan Pilwali berlangsung selama 12 bulan berdasarkan kesepakatan KPU, DPR dan pemerintah bahwa pilkada serentak dilaksanakan pada 27 November 2024. Maka tahapan awal pelaksanaan dimulai November 2023.

“Karena jadwal pembahasan APBD 2023 dibahas pada Oktober tahun 2022 ini. Sementara tahapan Pemilu dimulai November 2023. Maka kami harus sudah mengajukan anggaran sebelum pembahasan anggaran 2023,” jelasnya.

Anggaran yang diusulkan ini, kata Jumwal mengalami peningkatan dibanding Pilwali 2017 lalu, karena ada beberapa penyebab yang membuat anggaran pilwali bertambah. Yakni, penyusunan kebutuhan anggaran masih menggunakan standar pelaksanaan pemilihan dalam situasi Covid 19.

Kemudian diperkirakan bakal terjadi penambahan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 2024 mendatang dan tempat pemungutan suara (TPS). Ditambah ada peningkatan honor badan adhoc atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Penyusunan anggaran masih mengacu pada item-item Covid-19 dan aturannya belum berubah masih masa Covid-19. Ada peningkatan honor badan adhoc banyak di PPK, PPS dan KPPS,” tutupnya. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi