KPK Ungkap Komunikasi Mantan Dirjen Kemendagri dan Kepala Dinas LHK Muna
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya hubungan pertemanan antara mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar.
Hal itu terungkap dalam dakwaan tim jaksa KPK yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 16 Juni 2022.
Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK mengungkapkan, Ardian mengatur setoran fee suap saat sedang isolasi mandiri (Isoman) karena terinfeksi virus corona (Covid-19).
Ardian disebut menerima Sin$131.000 atau Rp1,5 miliar terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
Uang diterima Ardian dari Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur melalui perantara La Ode M. Syukur Akbar selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Dalam surat dakwaan, Ardian dan La Ode merupakan teman satu angkatan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).
“La Ode M. Syukur Akbar menghubungi terdakwa melalui telepon dan menanyakan ‘bagaimana dengan rekomendasi PEN Kolaka Timur, bro?” lalu dijawab oleh terdakwa “Belum bro, minggu ini ya”,” tutur jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Iklan oleh Google
“Kemudian La Ode M. Syukur Akbar menyampaikan “Ini dari teman-teman menyampaikan kesanggupan komitmennya” lalu dijawab oleh terdakwa “Saya sedang isoman, kasihkan ke Okta [Ochtavian Runia Pelealu, ajudan Ardian] saja atau Ibu Ana”,” lanjut jaksa.
Pada 21 Juni 2021, Ochta bersama Bagas Aziz membawa uang tersebut ke rumah Ardian. Setelah diserahkan ke Ardian, Ochta lantas melapor ke La Ode.
“Ochtavian Runia Pelealu melaporkan melalui telepon Whatsapp kepada La Ode M. Syukur Akbar bahwa uang telah diterima terdakwa,” ucap jaksa.
“Selain itu, terdakwa juga menghubungi La Ode M. Syukur Akbar melalui video call Whatsapp dan mengatakan “Bro, Sudah Saya Terima Dari Octa” sambil menunjukkan jempol tangannya,” lanjut jaksa.
Pemkab Kolaka Timur awalnya mengajukan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar. Namun, Pemkab Kolaka Timur disebut sulit mendapat pinjaman karena berada di urutan ke-48.
Dengan kesepakatan komitmen fee sebesar satu persen dari pinjaman yang didapat, Ardian selaku Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri pun memberikan bantuan dan pada akhirnya Pemkab Kolaka Timur mendapat pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar.
“Terdakwa memberikan prioritas dengan membahasnya dalam Rakortek dengan PT SMI, Pemkab Kolaka Timur, Kemenkeu (DJPK) dan Kemendagri yang hasilnya Pemkab Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp151.000.000.000,00,” tutur jaksa.
Atas perbuatannya tersebut, Ardian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (cnn/yat)
