Take a fresh look at your lifestyle.
     

Korupsi Tambang di Mandiodo, Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka Pencucian Uang

204

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan pengembangan terkait kasus korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dalam kasus ini, penyidik mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan telah menetapkan dua orang tersangka.

“Sudah ada dua tersangka TPPU dan kita terus melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang bersangkutan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr Patris Yusrian Jaya ditemui di Kejati Sultra, Senin 30 Oktober 2023.

Namun dalam tindak pidana tersebut, Patris belum menyebut identitas kedua tersangka. Akan tetapi, menurutnya, dua tersangka ini adalah orang yang paling menikmati keuntungan dari kasus korupsi tambang di Blok Mandiodo.

“Nanti ditanya ke Asipidsus (identitasnya). Yang jelas dua dari swasta. Intinya orang yang paling menikmati keuntungan dari tindak pidana ini,” ujar Patris.

Diketahui dalam kasus ini, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 12 tersangka yakni HA selaku Manager PT Antam Konawe Utara, GL selaku Pelaksana Lapangan PT LAM, OS selaku Dirut PT LAM.

Kemudian, WAS selaku pemilik PT LAM, AA selaku Dirut PT KKP, SM selaku Kepala Geologi Kementrian ESDM, EVT selaku Valuator RKAB, dan YB selaku ordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM.

Iklan oleh Google

Selanjutnya, RJ selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan HJ sebagai Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM.

Dua tersangka lain, AS selaku kuasa Direktur PT Cinta Jaya dan RC selaku Direktur PT Tristaco Mineral Makmur. Selain itu, 1 tersangka inisial A juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Adapun modus dugaan korupsi pertambangan ini menggunakan dokumen terbang untuk melakukan penjualan ore nikel ke smelter lain selain ke PT Antam.

Kasus ini berawal dari kerja sama operasi (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu dan Perusahaan Daerah (Perusda) Sultra dengan luas area pertambangan 22 hektare di Blok Mandiodo yang merupakan lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam.

Namun, dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, hasil tambang nikel itu hanya sebagian kecil diserahkan ke PT Antam sebagai pemilik IUP.

Kemudian sisa dari hasil tambang lainnya langsung dijual ke pabrik smelter dengan menggunakan dokumen palsu.

Sejauh ini, penyidik baru menemukan dokumen PT KKP yang digunakan untuk penjual ore nikel ke smelter lain. Dari keseluruhan aktivitas penambangan di Blok Mandiodo menurut perhitungan sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi