Korupsi Parkiran Pantai Nambo, Kadis Damkar Kota Kendari Jadi Tersangka
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kendari bernama Abdul Rifai sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Kamis,19 Oktober 2023.
Selain Abdul Rifai, Kejari Kendari juga menetapkan Direktur CV Subur Abadi Jaya Agus Widiyanto sebagai tersangka kasus tersebut.
Kasintel Kejari Kendari Bustanil mengatakan keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pekerjaan tempat parkir di Kawasan Pantai Nambo Kota Kendari.
“Jadi memang dari fakta hukumnya berdasarkan alat bukti mereka dianggap paling bertanggung jawab terhadap timbulnya kerugian negara di kegiatan pembangunan lahan parkir di pantai Nambo,” kata Bustanil saat ditemui di Kejari Kendari.
Ia mengungkapkan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut berdasarkan hasil uji kuat tekan paving block atau kualitas paving block yang dikeluarkan oleh ahli struktur pada Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo terdapat kekurangan kualitas pekerjaan tempat parkir Pantai Nambo Kota Kendari yang mana semestinya berdasarkan kontrak adalah K-250, T = 8cm.
Iklan oleh Google
“Akan tetapi fakta di lapangan berdasarkan hasil uji kuat tekan paving block/kualitas paving block hanya mencapai K-125,” ungkapnya.
Ia menyebut berdasarkan laporan hasil perhitungan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat kerugian keuangan negara kurang lebih Rp338 juta.
Kata Bustanil, anggaran pembangunan tersebut dari dana alokasi khusus (DAK) melalui APBD Kota Kendari.
“Kalau anggaranya kemarin kurang lebih Rp1,3 miliar, ada kerugian negara kurang lebih hampir Rp400 juta,” pungkasnya.
Saat ini kedua tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIA Kendari untuk menjalani penahanan dan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 2 subsider pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Diketahui dalam keterlibatannya pada kasus tersebut Abdul Rifai saat itu menjabat sebagai Kadis Pariwisata Kota Kendari dan dalam kasus tersebut sebelumnya Kejari Kendari telah menetapkan 1 tersangka bernama pelaksana pekerjaan bernama Suparmin yang saat ini dalam proses persidangan. (Ahmad Odhe/yat)
