Take a fresh look at your lifestyle.
   

Korupsi Dana Bantuan Pembangunan Gedung, Mantan Kepsek STM Kendari Ditahan Polisi

223

Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Kendari atau STM berinisial MFS (58) ditahan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, Kamis, 2 November 2023.

MFS ditahan karena diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai kepala sekolah di sekolah tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan MFS ditahan usai terbukti melakukan korupsi saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pada Kamis 2 November 2023.

“Pelaku ditahan atas dugaan korupsi dana bantuan pembangunan fisik–redesain ruang praktikum siswa (RPS) teknik pemesinan pada SMK Negeri 2 Kendari dengan nilai anggaran Rp2.315.110.000 yang melekat dalam DIPA Satker Direktorat SMK Kemendikbudristek T.A. 2021,” kata AKP Fitrayadi.

Fitrayadi menerangkan anggaran tersebut ditetapkan pada tahun ajaran 2021 melalui program pengembangan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan berdasarkan keputusan Dirjen Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk SMKN 2 Kendari.

Kata Fitrayadi dalam pelaksanaannya, tersangka selaku kepala sekolah juga sebagai pengelola anggaran telah menunjuk beberapa orang melalui surat keputusan untuk mengelola anggaran pembangunan fisik tersebut secara swakelola.

Iklan oleh Google

“Bantuan dana tersebut dari kementrian diberikan dalam bentuk uang tunai dengan 2 tahap, masing-masing tahap pertama 70 persen dan tahap kedua 30 persen,” ungkapnya.

Namun lanjut Fitrayadi, setelah dilakukan pemeriksaan oleh kementrian ditemukan struktur bangunan gedung pada pekerjaan pembangunan fisik ruang praktikum siswa SMK Negeri 2 Kendari T.A. 2021 dinyatakan tidak layak pakai.

“Pembangunan itu dinilai gagal konstruksi dan adanya penyalahgunaan kewenangan yang melakukan pembangunan dan tidak sesuai apa yang ditentukan oleh Kementrian Dikbudristek,” ujarnya.

Fitrayadi menuturkan dari hasil Auditor Itjen Kemendikbudristek, negara mengalami Kerugian keuangan senilai Rp1.251.886.920 atau sekitar Rp1,2 miliar.

Ia melanjutkan saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait kasus korupsi tersebut.

“Masih dilakukan pengembangan tentang potensi adanya tersangka lain,” pungkasnya.

Kini pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Kendari. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 3 UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi