Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Komplotan Pengedar Uang Palsu di Kendari Ditangkap Polisi

45

Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil meringkus 4 pelaku pengedar uang palsu di Kota Kendari.

Ke empatnya yakni berinisial ML (31), FM (25), AF (32) dan IA (32) ditangkap di Jalan Pattimura, Lorong Suzuki 1, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Minggu 28 April 2024 sekitar pukul 20.00 WITa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari AKP Fitrayadi menuturkan, perbuatan para tersangka terungkap ketika tersangka ML melakukan transaksi di salah satu BRI link. Namun aksi pelaku diketahui oleh karyawan BRI link tersebut.

“Saat itu satu tersangka telah diamankan oleh korban (karyawan BRI Link),” kata Fitrayadi.

Mendapatkan hal tersebut, lanjut Fitrayadi, pihaknya langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku yang berinisial ML.

Fitrayadi mengungkapkan dari keterangan pelaku ML mengaku ia menjalankan aksinya tidak seorang diri. Sehingga kepolisian melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku.

Iklan oleh Google

“Dari keterangan saudara ML dilakukan pengembangan dan diamankan tiga orang pelaku lainnya,” ungkapnya.

Fitrayadi menuturkan kronologi kejadian berawal saat pelaku datang untuk transfer uang sebanyak Rp995 ribu dengan biaya admin sebesar Rp5 ribu.

Awalnya nomor rekening yang dituju selalu gagal lalu pelaku kembali meminta korban untuk melakukan transfer ke aplikasi dana dan berhasil.

“Ketika pelaku memberikan uang kepada korban ternyata 10 lembar uang yang diberikan itu adalah uang rupiah palsu, ” ujar Fitrayadi.

Kini para tersangka kemudian diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yakni uang palsu pecahan Rp100 ribu, printer dan handphone milik para tersangka.

“Para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” pungkas Fitrayadi. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi