Kejari Kendari Sita Rp4,3 Miliar Kasus Tindak Pidana Perpajakan Tambang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menyita uang sebesar Rp4,3 miliar dari kasus tindak pidana perpajakan tambang bernama Wardan selaku direktur PT Bumi Putra Jaya.
Uang tersebut disetor langsung tersangka di Kantor Kejari Kendari, Senin 13 November 2023. Diketahui kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Kota Kendari.
Dari pengembalian atau pembayaran dari penanganan perkara tindak pidana perpajakan tersebut, akan dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kendari di Bank Rakyat Indonesia dengan menunggu putusan dari majelis hakim dalam perkara tersebut.
Kajari Kendari Ronal H. Bakara mengatakan, tersangka selaku Direktur PT Bumi Putra Jaya tersebut selama kurun waktu 2018 sampai dengan 2019 dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
“Terdakwa ini tidak menyetorkan sebagian pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut dari pelanggan perusahaannya yakni PT Perdana Cipta Mandiri, PT Weda By Nickel, PT sinar Terang Mandiri, dan PT Sinar Karya Mustika ke kas negara sebesar kurang lebih Rp4.308.472.793,” kata Kajari Kendari dalam konferensi persnya di Kantor Kejari Kendari.
Ia menuturkan, tersangka didakwa dengan pasal 39 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang R.I No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lebih lanjut kata Ronal, penyetoran pembayaran atas perkara tindak pidana pajak merupakan salah satu prestasi yang diraih oleh tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kendari sebagai bentuk optimalisasi penanganan perkara tindak pidana pajak.
“Berbagai upaya akan terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kendari untuk memaksimalkan peran kejaksaan dalam hal pengembalian atau pembayaran atas kerugian negara khususnya dalam perkara tindak pidana perpajakan,” ujarnya.
Ronal mengungkapkan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus-kasus yang merugikan keuangan negara yang salah satunya penegakan hukum dalam penanganan perkara Tipikor di wilayah Kota Kendari.
“Pengembalian atau pembayaran kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana pajak ini sebagai salah satu wujud keseriusan pihak kami dalam pelaksanaan penegakan hukum dan tentunya untuk meningkatkan pendapatan Negara dalam sektor pajak sebagai bentuk partisipasi dalam hal Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)