Dalami Dugaan Korupsi Tambang, Kejati Sultra Geledah Kantor Pabrik Nikel Huadi Nickel Alloy Indonesia
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penggeledahan di kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa 13 Mei 2026. Perusahaan ini merupakan salah satu pabrik pemurnian atau smelter nikel terbesar di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Said, menyatakan bahwa tindakan penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli ore nikel. Kasus ini diduga melibatkan pemanfaatan cadangan nikel dari lahan yang sudah tidak memiliki izin resmi.
“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penggeledahan di kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia dalam rangka melengkapi alat bukti,” ujar Irwan Said dalam keterangan resminya.
Irwan menjelaskan bahwa perkara ini berfokus pada aktivitas perdagangan ore nikel yang bersumber dari lokasi eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM). Material tambang tersebut diduga diangkut melalui dermaga atau jetty milik PT Kurnia Mining Resources (KMR) serta jetty ilegal milik masyarakat dengan menggunakan dokumen kuota RKAB milik perusahaan lain.
Iklan oleh Google
“Ore tersebut diduga diangkut menggunakan dokumen atau kuota RKAB PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) dengan persetujuan berlayar dari Syahbandar atau KUPP Kolaka yang telah divonis bersalah bersama-sama dengan delapan orang terpidana dalam putusan terdahulu,” jelasnya.
Selama proses penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah material penting yang akan dijadikan bukti dalam persidangan nantinya. Penggeledahan sendiri dilaporkan berjalan kondusif tanpa ada perlawanan dari pihak perusahaan.
“Penggeledahan berjalan dengan tertib dan lancar. Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tipikor yang tengah disidik,” tambah Irwan.
Sebelum melakukan penggeledahan di Bantaeng, tim Kejati Sultra juga telah bergerak di Kota Makassar pada Senin, 11 Mei 2026. Penyidik menyisir dua lokasi berbeda di Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Rappocini untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus nikel ilegal ini.
Irwan menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak akan tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus yang merugikan negara tersebut. Kejati Sultra berkomitmen untuk melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh fakta hukum terungkap di persidangan. (Ahmad Odhe/yat)
