Direktur Utama PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda (LS) ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 11 Mei 2026. Ia ditangkap setelah menyuap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto di kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Laode ditangkap penyidik di rumahnya di Jakarta Selatan, setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan,” ujarnya dilansir dari cnnindonesia.com pada Rabu, 13 Mei 2026
wartawan dalam konferensi pers, Se
Ia menyebut usai ditangkap Laode langsung dibawa ke Kejagung dan diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebagai saksi.
Iklan oleh Google
Namun, lanjutnya setelah di temukan alat bukti dan dan keterangan yang ada, Dirut PT Toshida Indonesia itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto.
“Langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba,” tuturnya.
Diketahui Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.
Dalam kasus itu, Hery berperan menerbitkan surat yang mengoreksi besaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Selain itu juga, ia memeriksa Kemenhut dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda yang dikeluarkan terhadap PT TSHI adalah keliru.
Sehingga dikeluarkan surat koreksi dari Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara. Atas perbuatannya yang menguntungkan PT TSHI, Syarief menyebut Hery mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025. (Ahmad Odhe/yat)
