Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Kasus Korupsi Eks Sekda, Wali Kota Kendari Diminta Dihadirkan di Sidang

81

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari yang merugikan negara Rp444 juta kembali mengungkap sejumlah fakta.

Diketahui dalam kasus ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan tiga tersangka ialah mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar. Eks bendahara pengeluaran Bagian Umum Setda Kota Kendari, Ariyuli Ningsih Lindoeno dan stafnya Muchlis.

Namun dalam kasus ini, Kamal selaku kuasa hukum terdakwa Mukhlis, secara tegas meminta majelis hakim menghadirkan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran.

Hal ini guna memberikan klarifikasi atas keterangan saksi kunci yang menyeret namanya dalam perkara tersebut.

Permintaan itu muncul setelah dalam persidangan terungkap adanya dugaan manipulasi dokumen pencairan dana yang dilakukan oleh Asnita Malaka, yang disebut sebagai asisten pribadi Wali Kota saat menjabat Wakil Wali Kota Kendari pada 2020.

Dalam sidang, Asnita mengakui memalsukan dokumen berupa nota-nota fiktif atas nama pihak ketiga yang diduga digunakan untuk mencairkan dana.

“Ini yang kemudian harus diluruskan sebenarnya. Kenapa kita minta hadirkan Wali Kota (Siska Karina Imran) di dalam persidangan hari ini untuk mengklarifikasi sebenarnya sampai di mana peran-peran Asnita Malaka pada saat itu,” ungkap kuasa hukum Kamal, usai sidang di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis, 3 Juli 2025.

Iklan oleh Google

Kamal menegaskan, berdasarkan keterangan saksi, dana sebesar Rp57 juta lebih yang dicairkan tanpa prosedur yang sah, tidak diverifikasi keabsahannya oleh pejabat terkait.

Seperti tidak ada surat keterangan usaha, tidak ada tanda tangan basah dalam nota-nota itu. Namun pencairan tetap dilakukan.

“Faktanya di beberapa pencairan itu ada pihak ketiga yang kemudian tidak melampirkan itu seperti pencairan yang dilakukan oleh Asnita Malaka yaitu cahaya sel (toko seluler) yang kemudian menyeret nama wali kota di situ,” ungkapnya.

Dalam pengakuannya di persidangan, Asnita Malaka menyebut uang tersebut sebagai pengganti dana makan-minum yang sudah dikeluarkan oleh Wakil Wali Kota kala itu. Ia juga mengklaim bahwa pencairan dilakukan setelah mendapat arahan untuk “mencubit” anggaran.

“Sehingga yang menjadi pernyataan Asnita Malaka kiranya jaksa untuk mempertimbangkan untuk menghadirkan Siska Karina Imran di dalam persidangan-persidangan selanjutnya,” lanjut Kamal.

“Mengingat kita lihat bersama berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dari dari (persidangan), mungkin itu majelis mohon dipertimbangkan,” tambahnya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan. Publik kini menanti apakah pengadilan akan memenuhi permintaan tersebut demi mengungkap seterang-terangnya perkara yang menyeret nama pejabat penting di Kota Kendari ini. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi