Banner Nawala Media
Lewati ke konten
Jumat, 11 September 2026 Menulis adalah Bekerja untuk Keabadian

Kapolda Sultra Keluarkan Maklumat Larangan Membawa Senjata Tajam

Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Teguh Pristiwanto mengeluarkan maklumat tentang Larangan Membawa Senjata Tajam (Sajam) Nomor MAK/01/XII/2021.

Maklumat tersebut dikeluarkan di Kendari dan ditandatangani langsung oleh Kapolda Sultra Teguh Pristiwanto pada 22 Desember 2021. Maklumat dikeluarkan karena maraknya kasus kriminalitas dan kelompok-kelompok yang dinilai dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Sultra.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Roni Syahendra membenarkan penerbitan maklumat tersebut, yang bertujuan untuk menekan angka kriminalitas demi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah Sultra.

“Benar itu maklumat Kapolda Sultra,” kata Roni Syahendra lewat pesan Whatsapp, Senin 24 Januari 2021.

Dalam Maklumat Kapolda Sultra larangan membawa sajam tersebut terdapat empat poin yaitu.

Bahwa dengan mempertimbangkan semakin maraknya kriminalitas dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok terhadap kelompok lain yang terjadi di wilayah Polda Sulawesi Tenggara.

Guna memberikan perlindungan dan jaminan keamanan serta terwujudnya ketertiban masyarakat, dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengeluarkan maklumat:

a. Setiap orang tanpa hak dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, dan menguasai senjata tajam, senjata pemukul, penikam, dan senjata lainnya yang dapat melukai dan mencederai dan membahayakan orang lain sebagaimana dimaksud dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

b. Dengan segera melapor kepada kantor kepolisian terdekat jika melihat perorangan atau kelompok tanpa hak membawa, menyimpan, mengangkut, serta menguasai senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (re/yat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *