Kapal Pesiar Diduga Milik Gubernur Sultra Disita Bea Cukai Kendari
Kapal pesiar diduga milik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi disita Bea Cukai Kendari. Pasalnya keberadaan kapal pesiar yang bermerek Azimut Atlantis itu tanpa mengantongi dokumen lengkap alias bodong.
Penyitaan kapal diduga milik Gubernur Sulawesi Tenggara tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Humas Bea Cukai Kendari, Arfan Maksun.
Arfan Maksun mengatakan, pihaknya telah menindak kapal tersebut setelah diminta oleh Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara untuk dilakukan penyitaan.
“Setelah dokumen proses penyelidikan kami limpahkan ke Bea Cukai Marunda, Bea Cukai Marunda itu menitipkan kapal tersebut untuk diawasi di Bea Cukai Kendari, karena status barangnya di Kendari,” kata Arfan, Kamis 31 Agustus 2023.
Arfan mengungkapkan bahwa kapal pesiar tersebut diwajibkan untuk keluar dari Indonesia karena status masuk sementara sudah habis.
Namun, pemilik kapal pesiar melalui agen tidak melakukan perpanjangan izin masuk sementara ke Bea Cukai Marunda, malah diduga dilarikan ke Kota Kendari.
Iklan oleh Google
“Seharusnya setelah selesai izin masuk sementara, kapal pesiar ini dikeluarkan dari Indonesia, tapi mereka malah, istilahnya dilarikan ke Kendari, tidak keluar dari Indonesia,” ungkapnya.
Diketahui kapal pesiar buatan Italia tersebut didatangkan dari Singapura melalui Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara untuk keperluan wisata dengan status izin masuk sementara, pada 2019.
Namun, masa berlaku izin masuk sementara telah habis, sehingga kapal pesiar diduga milik Gubernur Sultra itu harus dipulangkan ke Singapura dan tak boleh lagi digunakan di Indonesia.
Alih-alih dipulangkan ke Singapura, kapal pesiar tersebut malah dilarikan ke Kota Kendari dan dibeli Pemprov Sulawesi Tenggara senilai Rp9,9 miliar menggunakan APBD 2021.
Kasus pembelian kapal tersebut kini tengah ditangani Subdit Tipikor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara. Kapal pesiar berbendera Singapura ini pun dijadikan barang bukti bersama Polda Sultra dan Bea Cukai Kendari.
Saat ini, Bea Cukai Kendari dan Marunda tengah melakukan penyelidikan mengenai pelanggaran kepabeanan. Atas dugaan pelanggaran tersebut, pemilik kapal terancam didenda bahkan dijerat sanksi pidana.
Hingga saat ini, Ali Mazi maupun pihak Pemprov Sultra belum memberikan keterangan perihal kasus tersebut. (Ahmad Odhe/yat)
