Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Kamis Pekan Ini, Sulkarnain Kadir Kembali Diperiksa Jaksa

83

Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir bakal kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sultra, Kamis 13 April 2023 pekan ini. Politikus PKS ini kembali diminta keterangannya terkait kasus dugaan korupsi permintaan dan penerimaan suap atau gratifikasi pemberian izin PT Midi Utama Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dody.

Dia mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan.

“Iya surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan, Kamis ini jadwal pemeriksaannya,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, Senin 10 April 2023.

Dalam kasus ini, Sulkarnain kadir telah menjalani pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan statusnya sebagai saksi.

Di pemeriksaan ke dua pada Senin 27 Maret 2023 lalu, Sulkarnain diperiksa sebagai saksi tersangka Syarif Maulana (SM).

Kata Dody, selain Sulkarnain, pihaknya juga memeriksa tersangka SM, namun karena kondisinya sakit, sehingga yang diperiksa hanya Sulkarnain.

Tersangka Syarif Maulana telah diperiksa kembali pada Selasa 4 April 2023, sehingga pemeriksaan terhadap Sulkarnain kembali dijadwalkan.

“Tersangka SM (Syarif Maulana), sudah diperiksa,” terang Dody.

Terkait penambahan tersangka dalam kasus ini, lanjut Dody,, pihaknya masih terus mendalami.

“Belum ada ke sana (tersangka baru), masih didalami tergantung keterangan SM. Nanti disesuaikan keterangan saksi lain,” ujar Dody.

Iklan oleh Google

Diketahui, Sulkarnain Kadir memenuhi panggilan pertamanya pada 15 Maret 2023 dengan dicecar sebanyak 30 pertanyaan. Kemudian di pemeriksaan keduanya pada 27 Maret, dan pada saat itu penyidik mencecar sebanyak 20 pertanyaan. Selama pemenuhan panggilan itu mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 itu didampingi pengacaranya.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir ikut disebut dalam kasus permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait proses pemberian izin di PT MIDI Utama Indonesia.

Kasi penkum Kejati Sultra Dody mengatakan, Sulkarnain Kadir ikut terlibat dalam pertemuan dengan PT Midi Utama Indonesia untuk membahas tentang pemberian perizinan gerai Alfamidi di Kota Kendari.

“Perkara tersebut dimulai pada Maret 2021, saat PT Midi Utama Indonesia (MUI) hendak berinvestasi di kota Kendari dengan mendirikan minimarket Alfamidi. Lalu kemudian berniat membuat perizinan sama pihak pemerintah kota Kendari,” katanya.

“Setelah itu, melakukan pertemuan yang dihadiri oleh SK (Sulkarnain Kadir) mantan Wali Kota Kendari, SM , Ridwansyah Taridala dan manajer CSR PT Midi Utama Indonesia dan 3 pegawai lainnya,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut kata Dody, salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan wewenangnya menunjuk SM dengan ketentuan ketentuan tersendiri terkait dengan syarat syarat perizinan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan undang-undang cipta kerja.

Lanjut Dody, sehingga dalam proses penyidikan pihaknya menemukan adanya tindak pidana pemerasan.

“Yang kami temukan adanya tindakan untuk melakukan pemerasan kalau tidak di bantu memberikan dana CSR untuk kepentingan program kampung warna warni di Peteoha Bungkutoko perizinannya akan dihambat,” lanjutnya

“Karena hal tersebut pihak pt MUI terpaksa memenuhi keinginan para pihak tersebut,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Kejati Sultra telah menetapkan Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Ridwansyah Taridala, sebagai tersangka, Senin 13 Maret 2023.

Ia diduga terlibat kasus korupsi permintaan dan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proses pemberian izin PT Midi Utama Indonesia.

Secara bersamaan, jaksa juga menahan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah inisial SM yang juga diduga ikut terlibat. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi