Take a fresh look at your lifestyle.
     

Jokowi Wajibkan PNS Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

25

Pemerintah menerbitkan aturan baru soal kewajiban pegawai negeri sipil (PNS) untuk melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bila tidak dilakukan, maka ada hukuman disiplin bagi PNS tersebut.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.

Ketentuan soal kewajiban melaporkan harta kekayaan itu tercantum dalam Pasal 4 huruf e yang berbunyi: “PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Kemudian, bagi PNS yang tidak mengikuti ketentuan tersebut bisa mendapat hukuman disiplin, mulai dari sedang hingga berat.

PNS yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan.

Iklan oleh Google

Jika PNS pejabat fungsional tidak melaporkan harta kekayaan, maka ia bisa dijatuhi hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan.

Sementara, bagi PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan, tetapi tidak melaporkan bisa mendapat hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Masalah harta kekayaan pejabat di Indonesia sempat mendapat sorotan dalam beberapa waktu terakhir setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa sebanyak 70,3 persen harta kekayaan para pejabat negara naik selama setahun terakhir atau di masa pandemi Covid-19.

Bahkan, dari laporan KPK, tercatat bahwa Kepala Bagian Kesejahteraan (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Umzakirman masuk deretan pejabat terkaya. Total harta kekayaan Umzakirman mencapai Rp1,8 triliun.

Selain itu, ada pula Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Kota Tangerang, Nurhali yang tercatat memiliki kekayaan hingga Rp1,6 triliun. Serta, Wakil Camat Setiabudi Jakarta Selatan, Jan Hider Oslannd yang memiliki harta kekayaan hingga Rp958 miliar. (CNN/Yat)

Sumber : CNNIndonesia.com

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi