Jaksa Periksa Mantan Pj Bupati Bombana
Setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terkait kasus korupsi pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara pada Senin 4 Desember 2023, mantan Penjabat (Pj) Bupati Bombana Burhanuddin masih berstatus sebagai saksi.
“Jadi dari pagi dilakukan pemeriksaan sampai tadi sore dan statusnya (Burhanuddin ) masih sebagai saksi,” kata Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan saat ditemui.
Ia menyebut saat dilakukan pemeriksaan, Burhanuddin dicecar lebih dari 12 pertanyaan oleh penyidik.
Lebih lanjut, Ade mengungkapkan dalam pemeriksaan hari ini, penyidik melakukan pendalaman terkait gagalnya pembangunan proyek jembatan tersebut.
“Jadi pemerikasaan hari ini yang didalami terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut sampai gagalnya proyek tersebut,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan terkait peningkatan status Burhanuddin dari saksi ke tersangka, Ade menyebut hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
“Itu nanti penyidik yang menentukan. Tidak serta merta untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” ungkapnya.
Ade menuturkan dalam pemeriksaan pada kasus tersebut, seluruh saksi bisa berpotensi sebagai tersangka jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Semuanya bisa berpotensi sebagai tersangka (termasuk Burhanuddin),” tutur Asintel Kejati Sultra.
Sementara itu, saat ditemui usai menjalani pemeriksaan, mantan Pj Bupati Bombana Burhanuddin tidak banyak bicara. Dirinya hanya mengungkapkan kehadirannya untuk memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.
“Saya ini sebagai warga negara yang baik dan saya datang sebagai saksi. Saya sudah berikan penjelasan,” katanya.
Diketahui Burhanuddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Provinsi Sultra.
Diketahui saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2021, senilai Rp2,1 miliar.
Dalam kasus tersebut juga penyidik Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka yakni keduanya berinisial TUS selaku Direktur CV. Bela Anoa dan R alias D selaku peminjam bendera dari CV. Bela Anoa. (Ahmad Odhe/yat)