Ancam Aniaya Ibunya, Ayah di Kendari Perkosa Anak Kandungannya
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari mengamankan seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa 5 Desember 2023.
Pelaku rudapaksa merupakan ayah dari korban sendiri yang bernama Amiruddin (46).
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan Pertama kali tersangka menyetubuhi korban sekitar tahun 2021.
“Saat itu korban masih kelas 2 SMP. Korban diajak berhubungan badan oleh tersangka namun korban menolak,” kata Fitrayadi dalam keterangannya.
Mendapatkan penolakan tersebut, lanjut Fitrayadi, tersangka kemudian mengancam korban akan menganiaya ibunya.
“Karena menolak, tersangka memaksa dan mengancam korban dengan mengatakan akan menganiaya Ibunya,” ujarnya.
Fitrayadi melanjutkan korban saat itu tetap melakukan perlawanan. Namun karena kekuatan tersangka lebih besar dari korban sehingga korban tidak berdaya dan akhirnya disetubuhi.
“Sejak saat itu pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban secara berkali-kali hingga terakhir kali
terjadi pada Senin, 4 Desember 2023,” katanya.
Fitrayadi menambahkan tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut saat ibu korban tidak berada di rumahnya.
“Persetubuhan tersebut terjadi di rumah tersangka di Kecamatan Kendari Kota Kendari, saat ibu korban tidak berada di rumah,” tambahnya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses selanjutnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi U
undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)