Jaksa Lelang Barang Bukti Hasil Korupsi Tambang Nikel di Blok Mandiodo
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melelang ore nikel barang bukti atau barang sitaan perkara tindak pidana korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo di Kantor KPKNL Kendari, Kamis 7 Desember 2023.
Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan, barang bukti atau barang sitaan yang dilelang berjumlah 126.727,90 metrik ton (458 dome).
“Dengan nilai lelang seharga Rp42.317.000.000 (empat puluh dua milyar tiga ratus tujuh belas juta rupiah),” kata Asintel Kejati Sultra dalam keterangannya.
Iklan oleh Google
Ade mengungkapkan, pemenang lelang sendiri yakni dari perusahaan PT Anugerah Mining Indonesia.
Lebih lanjut, Ade menuturkan uang dari hasil pelelangan barang bukti tersebut akan digunakan sebagai bahan di persidangan nantinya.
“Selanjutnya uang hasil lelang tersebut akan dipergunakan sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor,” pungkasnya.
Diketahui pelelangan barang bukti ore nikel tersebut difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Ahmad Odhe/yat)
