Take a fresh look at your lifestyle.

Jaksa Diminta Hadirkan Kembali Burhanuddin dalam Kasus Korupsi Jembatan di Butur

71

Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara terus bergulir di Pengadilan Negeri Kendari.

Pada Selasa, 7 mei 2024, kasus tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam sidang tersebut masih tahap pemeriksaan saksi.

Dalam sidang lanjutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menghadirkan 13 orang saksi di antaranya, Yudi Masril (ASN), Yohanes (ASN), Moh. Fajarullah, Vickky Angga Ilham, M. Ikbal Sonda, Abu Bakar, Jumarni Rusli, Agus Ferdinand, Yudi Ferdin, Muh. Andra, Zainal, Nyoman Sukaja, dan Isnawati Pagala (ASN).

Selain itu dua orang tersangka yang kini menjadi pemohon dalam konferensi Jembatan Cirauci II, yaitu Direktut CV Bela Anoa inisial TUS dan peminjam bendera perusahaan inisial RD juga hadir dalam sidang.

Tetapi Eks Pj Bupati Bombana Burhanuddin justru tidak hadir. Padahal Burhanuddin sebagai Kepala Dinas Bina Marga Sultra sewaktu pengerjaan Jembatan Cirauci II.

Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan Negeri (PN) Kendari diminta untuk kembali memanggil Burhanuddin dalam kasus tersebut.

Iklan oleh Google

“Jadi tadi saya minta kepada teman-teman (jaksa dan hakim) menghadirkan kembali Burhanuddin sebagai saksi,” kata Sulaiman kuasa hukum dua terdakwa TUS Direktur CV Bela Anoa dan RD selaku meminjamkan bendera dari CV. Bela Anoa.

Menurutnya, dalam dakwaan Burhanuddin disebut turut serta dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Cirauci II yang terletak di Kabupaten Buton Utara itu.

“Memang di persidangan berikutnya sudah pemeriksaan saksi ahli, tetapi kami meminta kepada JPU dan hakim untuk menghadirkan kembali pak Burhanuddin karena dalam dakwan disebut turut serta,” ungkapnya.

Selain itu juga, Sulaiman meminta untuk menghadirkan seorang pria bernama Ono sebagai saksi. Karena menurut pria tersebut bisa mengurai pekerjaan jembatan tersebut.

Kata kuasa hukum terdakwa itu, alasan ingin memanggil Ono sebagai saksi juga karena dia merupakan tetangga salah satu petualang yang juga mengetahui kegiatan pekerjaan jembatan teresebut.

“Ono ini tetangga RD yang juga punya pekerjaan. Dan saya tetap berusaha berbagai orang bisa menghadirkan si Ono dan akan muncul nanti siapa sebenarnya yang punya proyek tersebut bagaimana pelaksanaannya. Karena RD ini adalah korban,” ungkapnya.

Dia juga mengaku heran karena hanya ada dua yang menjadi tersangka. Padahal dari pihak Bina Marga diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi