Jaksa Dakwa Guru Supriyani Lakukan Kekerasan Terhadap Anak, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Andoolo mendakwa guru Supriyani melakukan penganiayaan terhadap anak didiknya, yang juga putra dari Kanit Intelkam Polsek Baito, Aiptu Hasyim Wibowo.
Diketahui, Pengadilan Negeri Andoolo baru saja menggelar sidang perdana kasus guru Supriyani dengan agenda pembacaan dakwaan JPU, Kamis, 24 Oktober 2024.
Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Supriyani melakukan tindak kekerasan terhadap muridnya.
Menurut dakwaan jaksa, dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu 24 april 2024. Saat itu Supriyani yang sedang mengajar di kelas 1 b mendapati korban bermain di kelas yang saat itu korban sedang diberi tugas oleh gurunya.
Jaksa pun menyebut Supriyani, memukul bagian belakang paha murid sebanyak 1 kali dengan ganggang sapu ijuk.
“Kemudian beberapa saat saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas 1A untuk keperluan ke ruang kantor sekolah, kemudian terdakwa masuk ke dalam kelas 1A dan mendekati anak korban yang sedang bermain-main di kelas serta tidak fokus dengan kegiatan menulis sehingga terdakwa langsung memukul anak korban sebanyak satu kali,” kata JPU bernama Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan.
Namun, dakwaan jaksa ini dibantah oleh Supriyani.
“Semua itu tidak benar, saya tidak melakukan perbuatan itu,” kata Supriyani saat ditemui usai menjalani sidang perdana.
“Dakwaan tidak sesuai dengan sebenarnya,” tambah Supriyani.
Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum Supriyani keberatan. Pihaknya akan eksepsi yang akan dilaksanakan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Ia menilai semua yang didakwakan oleh jaksa tidak sesuai faktanya.
“Jadi kami hari ini mengajukan eksepsi keberatan. Nanti kami ajukan pada hari Senin,” kata Kuasa Hukum Supriyani Samsuddin.
Polisi Kembali Mediasi Jelang Sidang
Saat itu, Supriyani tiba lebih dulu di ruangan sidang bersama tim kuasa hukum dari LBH HAMI Kendari, Samsuddin dan rekan-rekannya sekitar pukul 09.30 WITa.
Namun, saat hakim mulai memasuki ruangan dan mengetuk palu sidang, Supriyani belum juga berada di dalam ruangan.
Ternyata Supriyani dan kuasa hukumnya terlihat masuk ke salah satu ruangan di PN Andoolo. Di ruangan tersebut bertuliskan diversi mediasi serta di ruangan tersebut dijaga oleh satu anggota kepolisian.
Dan ternyata di ruangan tersebut terdapat Kapolres Konawe Selatan AKBP Febri Sam, pihak Polda Sultra, serta ada orang tua korban yang merupakan anggota Polsek Baito bernama Hasyim Wibowo.
Sehingga saat hakim sudah memukul palu, salah seorang wanita terlihat berjalan tergesa-gesa ke arah ruangan tempat Supriyani.
Dia memberitahukan bahwa hakim sudah ada di tempat sidang dan Supriyani harus keluar ruangan karena sidang akan dimulai.
“Ih sidang sudah dimulai pak. Pak Sam.. (Kuasa hukum Supriyani) sidang sudah mulai,” ujar wanita tersebut.
Mendengar hal tersebut, Supriyani dan kuasa hukum langsung menuju ruangan sidang. Saat itu, hakim yang sudah menunggu, langsung memulai sidang pembacaan dakwaan.
Kuasa Hukum Supriyani Samsuddin membenarkan bahwa ada upaya mediasi yang dilakukan oleh kepolisian sebelum sidang.
“Mediasi tadi itu ada upaya untuk RJ (restoratif justice), tapi klien kami ibu Supriyani tidak mengakui perbuatannya,” ujar Samsuddin saat ditemui setelah sidang perdana selesai.
Salah seorang kuasa hukum di samping Samsuddin menimpali bahwa sebenarnya ada dugaan upaya menjebak Supriyani sebelum sidang. Sebab, disuruh minta maaf ke orang tua korban yang merupakan seorang anggota polisi.
Samsuddin melanjutkan, mediasi sebelum sidang ada upaya pertemuan dan salah satunya, permohonan maaf dari kedua belah pihak. Namun, kuasa hukum meninggalkan upaya mediasi karena sidang sudah akan dimulai.
“Jadi untuk persoalan ini, kita tunggu di pembuktian sidang,” ujar Samsuddin.
Menanggapi hal ini, Ketua LBH HAMI Sultra Andre Darmawan yang juga merupakan kuasa hukum terdakwa menyebut, upaya mediasi yang dilakukan detik-detik menjelang sidang cenderung dianggap bukan sebagai mediasi.
Menurutnya pertemanan tersebut sepertinya ada penekanan terhadap Supriyani. Sehingga ia bilang, jika kasus ini mau dimediasi atau RJ harus melalui hakim karena kasus ini sudah di meja persidangan.
“Adapun, kalau mau upaya dimediasi semestinya hakim yang melakukan itu,” tegas Andre.
Dia menegaskan, pihak kepolisian sudah tak ada ranah lagi. Sehingga, pihaknya menilai, keterlambatan mediasi dengan Supriyani terkesan penekanan.
“Kami meminta agar semua pihak menghargai proses, kami juga meminta agar terdakwa ini tidak usah dipanggil lagi karena kami khawatir terdakwa tertekan,” kata Andre.
Andre bilang, jika Supriyani tertekan akan mempengaruhi jalannya proses persidangan. Sehingga apabila terdakwa tertekan karena intervensi, pihaknya bakal meminta perlindungan saksi. (Ahmad Odhe/yat)