Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Hendak Ambil Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Warga Anduonohu Kendari

127

Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HL (24), yang sebelumnya tertangkap warga diduga hendak melakukan bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan Belimbing, Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia Kota Kendari, Selasa14 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WITa.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengukapkan penangkapan itu terjadi saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa seseorang diamankan warga saat hendak transaksi sabu pada Selasa,14 Juni 2022 sekira 19.30 WITa.

Atas informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menindaklanjutinya.

“Sekitar pukul 20.00 WITa, bertempat di Jalan Belimbing Lorong Cempedak Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari, anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari tiba di tempat tersebut dan langsung melakukan interogasi terhadap lelaki HL yang diamankan sebelumnya oleh warga,” ungkapnya.

Dari pengakuan HL, lanjut Hamka, saat itu HL (24) akan mengambil paket tempelan sabu yang didisimpan dalam bungkusan rokok Marlboro tepat di depan pagar rumah warga.

Iklan oleh Google

“Selanjutnya petugas kepolisian langsung membawa lelaki HL dimana tempat sabu tersebut akan diambil, kemudian lelaki HL langsung mengambil pembungkus rokok Marlboro tersebut,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 5 saset plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu terbungkus tisu kemudian dibungkus lagi dengan potongan plastik warna hitam dengan dengan berat bruto 5,64 gram.

Tersangka mengaku memesan paket sabu dari lelaki berinisial IC, kemudian diarahkan mengambil paket sabu tersebut di sekitar Kecamatan Anduonohu.

“Saat ini penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial IC,” kata Hamka.

Selanjutnya, lelaki HL beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses pemeriksaan lebih lanjut

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi