Hasil Swab Jadi Syarat Peserta Ikut Tes CPNS 2021
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan hasil tes swab antigen atau swab PCR-RT menjadi salah satu syarat peserta mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Syarat mengikuti ujian CPNS ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat pengumuman nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.
Terkait dengan situasi pandemi Covid-19, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh peserta tes sebelum mengikuti Tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021.
Beberapa syarat tersebut di antaranya yakni seperti harus sudah melakukan vaksinasi, untuk tes di Jawa, Madura dan Bali dengan minimal dosis pertama.
Peserta juga mesti menerapkan protokol kesehatan ketat selama pelaksanaan tes SKD CPNS, seperti menggunakan masker tiga lapis ditambah masker kain di bagian luar dan juga menerapkan physical distancing minimal 1 meter.
Dalam surat tersebut juga disebutkan. bahwa semua peserta Tes CPNS harus menunjukkan hasil pemeriksaan negatif Covid-19, bisa dengan RT PCR maupun rapid test antigen.
Pada pemeriksaan swab test RT PCR, kurun waktu pemeriksaan maksimal 2×24 jam sebelum mengikuti tes SKD.
Sedangkan pemeriksaan rapid test antigen, jangka waktu pemeriksaan maksimal 1×24 jam dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan tes.
Jadwal pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dimulai pada 2 September 2021.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Aturan tarif RT PCR tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2845/2021 yang resmi diberlakukan pada 16 Agustus 2021.
Untuk RT PCR, tarif yang berlaku untuk pulau Jawa dan Bali yakni sebesar Rp 495 ribu.
Sedangkan untuk luar pulau Jawa dan Bali, tarifnya yakni Rp 525 ribu.
Untuk diketahui, harga pemeriksaan RT PCR tersebut turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya. (Yat)
Sumber : Tribunnews