Salah satu guru di Kabupaten Muna Barat mengeluhkan adanya pemotongan tunjangan sertifikasi pada triwulan kedua Tahun 2022.
Guru yang tidak mau disebutkan namanya itu mengaku gaji sertifikasi pada triwulan kedua tahun 2022 tidak terima ful atau terpotong.
Ia juga tidak mengetahui siapa dan kenapa gaji sertifikasi tersebut terpotong. Padahal kata dia, tidak ada pemberitahuan dari dinas terkait untuk pemotongan gaji sertifikasi.
“Terpotong lagi sertifikasinya kita. Kita tidak tahu juga apa masalahnya, tidak ada juga pemberitahuan sebelumnya. Bukan cuman saya, guru-guru lain juga begitu,” kata guru SMP yang enggan menyebutkan namanya, Senin 1 Agustus 2022.
Berdasarkan keterangan guru SMP tersebut, nominal gaji sertifikasi yang terpotong bervariasi tergantung golongan ASN. Semakin tinggi golongannya maka semakin besar nominal gaji yang terpotong.
“Misal, golongan 3D, Rp100 lebih, 4A Rp200 begitu juga golongan di atasnya hingga Rp 400,” katanya.
Memang, kata dia, pada triwulan pertama sudah disampaikan oleh dinas Pendidikan dan Kebudayaan bahwa ada potongan gaji sertifikasi untuk BPJS, namun tidak disampaikan bahwa potongan itu dilakukan setiap bulan.
“Anehnya gajinya kita tiap bulan sudah dipotong untuk BPJS. Itu masuk di buku rekening BRI. Jadi pas kita cek terpotong mi sertinya (sertifikasi) kita. Mengeluh semua guru di sini,” katanya.
Terkait Hal itu, Kepala dinas Pendidikan Mubar, Melalui Kepala Bidang Guru dan tenaga Pendidikan, Hasan, membantah jika hal itu dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Hasan mengaku keluhan soal pemotongan gaji sertifikasi guru tersebut merupakan iuran JKN. Kata dia, pemotongan iuran JKN bagi penerima tunjangan profesi guru itu adalah resmi dan dilakukan berdasarkan regulasi.
Iklan oleh Google
“Kami tegaskan bahwa ini bukan pungli ini sesuai regulasi. Saya bertanggung jawab sebagai kepala bidang guru, jika ini pungli saya siap berhenti”, tegasnya.
Hasan menyatakan, iuran tersebut telah diatur Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan diatur secara teknis oleh Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/471/SJ Tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja penerimaan upah pemerintah daerah.
Pada poin 2 huruf a, besaran iuran BPJS kesehatan yang dipotong sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan komposisi 4 persennya dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah daerah), sedangkan 1 persennya dibayar oleh pekerja (guru).
“Sebenarnya iuran BPJS dalam hal ini iuran JKN perbulannya itu 5 persen, dimana Pemda sebagai pemberi kerja mempunyai kewajiban membayar sebanyak 4 persen jadi sisa 1 persen yang ditanggung oleh para guru penerima sertifikasi,” jelasnya.
Dasar perhitungan pemotongan Iuran Wajib BPJS Kesehatan selain Gaji Pokok juga terdapat pada Tunjangan Profesi (tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan jasa layanan medis) yang dikenakan sebesar 1 persen dari total.
“Karena sejak tahun 2020 ini terjadi perubahan regulasi, yang terbaru sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujarnya.
Hasan juga menyampaikan bahwa, terkait masalah ini dinas pendidikan telah melakukan sosialisasi kaitan dengan penerapan Perpres tersebut kepada kepala sekolah. Namun kata dia penyampaian informasi kepada guru tidak menyeluruh sehingga wajar jika ada guru yang komplain soal masalah ini.
“Sosialisasinya kami lakukan mulai tahun 2021 dan di tahun 2022 kami Kembali mensosialisasikan bersama BPJS Kabupaten Muna Barat, hanya saja informasinya sebagian tidak sampai ke guru,” katanya.
Lebih lanjut, Hasan juga mengaku, penerapan Perpres nomor 75 tahun 2019 tersebut baru direalisasikan pada tahun 2022 lalu dan pemotongan dilakukan secara rapel pada Januari 2022, sehingga potongannya terlihat langsung besar yaitu potongan terbesarnya mencapai Rp325.914 ribu dan yang terkecil Rp61.906 ribu.
“Besaran potongan tersebut tergantung dengan besaran yang diterima masing-masing penerima upah atau PNS. Jumlah tersebut adalah yang dibayarkan ke kas negara melalui BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (Pialo/yat)
