Gubernur Sultra Perpanjang PPKM Hingga 6 September 2021
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi menerbitkan instruksi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sultra mulai 24 Agustus 2021 hingga 6 September 2021.
Instruksi gubernur itu tertuang dalam surat nomor: 443.2/3662 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 23 Agustus 2021.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Ridwan Badallah menyatakan, instruksi Gubernur Sultra ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM dan pengendalian posko penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan.
“Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri PPKM diperpanjang mulai 24 Agustus sampai 6 September 2021,” kata Ridwan Badallah kepada media, Rabu 25 Agustus 2021.
Sementara 5 daerah lainnya masuk kategori PPKM level 2, yakni Bombana, Buton, Buton Selatan, Muna dan Wakatobi.
Terhadap hal ini, Gubernur Sultra menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota di Sultra untuk mengoptimalkan perpanjangan PPKM berdasarkan instruksi Mendagri.
Bupati dan wali kota juga diminta untuk terus memperkuat sosialisasi dan penegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan (proses) COVID-19 di Sultra. (Yat)